(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

VISI DAN MISI


Visi Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah “Buleleng Kerta Raharja Mengantarkan Bali Dwipa Jaya Berlandaskan Tri Hita Karana”.


Untuk mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan daerah, yaitu:


1) Mewujudkan masyarakat Buleleng yang unggul, kompetitif, dan bertaqwa kepada Tuhan, dengan jalan membangun sumberdaya manusia yang berkualitas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki daya saing, melalui penyelengaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk semua warga masyarakat;


2) Mewujudkan masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup, dengan jalan melaksanakan pembangunan bidang ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, mengurangi pengangguran dan kemiskinan;


3) Mewujudkan keamanan daerah dan masyarakat, dengan menyelenggarakan pemerintahan yang baik, memperkuat sistem keamanan, meningkatkan peran masyarakat sipil, mendorong pengarusutamaan gender, menegakkan budaya hukum dan politik, dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah;


4) Mewujudkan kebudayaan yang responsif terhadap perkembangan zaman dan lingkungan global, melalui pelestarian, pewarisan dan pengembangan nilai-nilai budaya yang dijiwai oleh agama Hindu, pemantapan kelembagaan, dan aktivitas budaya;


5) Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, dengan jalan melaksanakan pembangunan yang seimbang antar lapisan masyarakat, antar sektor, dan antar wilayah, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan lingkungan untuk menopang pembangunan, sehingga pembangunan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dengan tidak mengurangi hak generasi berikutnya akan sumberdaya alam.


Terkait 5 Misi RPJPD Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025 sudah dijabarkan ke dalam substansi RPD Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026 menjadi 8 Tujuan yaitu:


1. Terwujudnya SDM unggul dan kompetitif;

2. Terwujudnya perekonomian daerah yang berdaya saing;

3. Meningkatnya kualitas infrastruktur;

4. Meningkatnya penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;

5. Terwujudnya stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat;

6. Terwujudnya adat dan budaya lokal yang lestari;

7. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup; dan

8. Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.


Mencermati hal di atas, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, sesuai tugas pokok dan fungsinya, memiliki peran pada misi ke-5 dan tujuan ke-7, yaitu: membangun Buleleng dengan peningkatan kualitas lingkungan. Tidak bisa dihindari peningkatan pembangunan akan memberikan tekanan terhadap lingkungan. Sementara itu, peningkatan kualitas hidup masyarakat dan kelestarian hasil-hasil pembangunan membutuhkan kondisi lingkungan hidup yang semakin baik. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas pembangunan agar kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya dapat dinikmati secara berkelanjutan.