(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

RAPAT KOORDINADI SATUAN TUGAS MAKAN BERGIZI GRATIS DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULELENG

Admin distan | 08 Januari 2026 | 32 kali

Kamis,8 Januari 2026 mengikuti rapat kordinasi satgas makan bergizi gratis sesuai surat undangan 400.7.11.4/30/I /2026 tanggal 7 Januari 2026 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Dinas pertanian dalam rapat kordinasi kali ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Pertanian bersama dengan Staf Bidang Tanaman Pangan. Rapat diawali dengan pembukaan oleh asisten pemerintahan kesejahteraan rakyat yang menjelaskan terkait Peraturan Perpres RI No 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada kesempatan kali ini dibahas juga terkait dengan peran serta 25 satgas mbg sebagai berikut ; 

1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng sebagai kordinator kebijakan lintas perangkat daerah di bidang pemerintahandan kesejahteraan rakyat, Asisten pemeintahan dan Kesejahteraan Rakyat berperan mengkordinasikan mengendalikan dan memfasilitasi pelaksanaan program makan bergizi gratis agar berjalan terpadu, efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.

2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Buleleng sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perencanaan pembangunan, Bapedda berperan sebagai pengendali integrasi program makan bergizi gratis ke dalam dokumen perencanaan daerah serta penggerak sinkronisasi lintas sektor agar pelaksanaan MBG berkelanjutan dan selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Buleleng. 

3. Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Kesehatan, Dinas Kesehatan berperan sebagai otoritas teknis Kesehatan gizi dan dalam satgas percepatan mbg untuk menjamin keamanan pangan, kecukupan gizi, dan perlindungan Kesehatan penerima program makan bergizi gratis. 

4. Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng sebagai pengawas internal daerah untuk memastikan MBG berjalan sesuai ketentuan

5. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng berperan sebagai  penghubung utama antara program MBG dan peserta didik. 

6. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng berperan dalam menjamin dukungan fiscal daerah yang sah dan akuntabel. 

7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng berperan dalam menjaga stabilitas social dan dukungan masyarakat.

8. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng berperan sebagai menjamin ketersediaan dan mutu bahan pangan MBG. 

9. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng berperan sebagai penyedian infrastruktur dapur dan sanitasi. 

10. Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng berperan sebagai menjamin suplai bahan pangan pertanian. 

11. Dinas Perdagangan, Perinduistrian dan Koperasi UMKM Kabupaten Buleleng  berperan dalam penguatan ekonomi lokal melaui MBG memberikan informasi terkni terkait harga dengan harga pasar bahan baku MBG. 

12. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng berperan dalam pengelolaan informasi MBG penyediaan website resmi instansi Badan Gizi Nasional di daerah Kabupaten Buleleng.

13. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng berperan dalam keberlanjutan lingkungan, pengelolaan limbah dapur MBG, Pengawasan kebersihan lingkungan SPPG, Edukasi pengelolaan sampah. 14.  Dinas Sosial Kabupaten Buleleng berperan dalam memvalidasi sasaran sosial MBG, Sinkronisasi data terpadu kesejahteraan social. 

15.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng berperan dalam pelibatan desa dan kader, dukungan pendataan wilayah. 

16.   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng berperan dalam memvalidasi Identitas Penerima, Validasi NIK siswa

16. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, berpertan dalam perlindungan perempuan dan anak, edukasi gizi ibu dan anak. 

17. Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng berperan dalam distribusi aman dan lancar, pengaturan jalur distribusi, dukungan keselamatan transportasi. 18.  Bagian pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Buleleng, berperan dalam koordinasi administratif wilayah. 

19. Bagian Perekonomian dan pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng berperan dalam sinkronisasi ekonomi daerah, evaluasi dampak MBG. 

20. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Buleleng berperab dalam pengadaan yang patuh hukum, pendampingan pengadaan MBG kepatuhan regulasi PBJ. 

21. Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng berperan dalam Akses sekolah kegamaan, pembinaan dan pendampingan proses sertifikasi halal. 

22. Loka POM Kabupaten Buleleng berperan dalam pengawasan mutu dan keamanan pangan, pengujian pangan MBG, Pengawasan hygiene dan sanitasi. 

23. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng berperan sebagai perangkat daerah penyelenggara pelayanan perizinan, DPMPTSP berperan sebagai fasilitator percepatan perizinan bagi sarana pendukung dan mitra pelaksana program makan bergizi gratis, guna menjamin kepastian hukum dan kelancarn operasional program.

Acara selanjutnya pemaparan materi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Surat edaran kemenkes No. HK.02.02/C.I/4202/2025 Dinas Kesehatan ditunjuk dalam penerbitan SLHS (sertifikat laik hygiene sanitasi) untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi pada program MBG. Untuk diketahui jumlah SPPG di Kabupaten Buleleng ada 22, baru 20 SPPG yang sudah mengajukan SLHS ke Dinas Kesehatan diantaranya SPPG Sukasada Pancesari, SPPG Sukasada Sambangan, SPPG Buleleng Kampung Anyar, SPPG Buleleng Jatayu, SPPG Buleleng Pemaron, SPPG Banjar Temukus, SPPG Banjat Dencarik, SPPG Seririt, SPPG Seririt Lokapaksa, SPPG Seririt Patemon, SPPG Tejakula, SPPG Tejakula Penuktukan, SPPG Sawan Sekumpul, SPPG Sawan Sangsit, SPPG Sawan Bungkulan, SPPG Buleleng Banyuning, SPPG Buleleng Penarukan, SPPG Busungbiu, SPPG Seririt Bubunan, SPPG Gerokgak Sumberkima. 

Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada Dinas Kesehatan dengan melampirkan dokumen persyaratan yaitu surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional, Denah dapur dan penjamah pangan sudah bersertifikasi kursus keamanan pangan siap saji. 

Acara selanjutnya pemaparan evaluasi dari perwakilan tim BGN terakait evaluasi dan rencana perbaikan MBG di Kabupaten Buleleng diantaranya sebagai berikut;  

1. Peningkatkan pelayanan MBG, Konsultasi Guzi dan Peningkatan Kapasitas Relawan di Setiap SPPG

2. Perbaikan fasilitas SPPG oleh Yayasan dan Mitra yang belum sesuai standar agar terus di lakukan

3. Evaluasi secara rutin untuk SDM di SPPG

4. Evaluasi secara rutin untuk menu paket siap santap yang disajikan oleh setiap SPPG agar dapat diterima dan dikonsumsi secara habis

5. Meningkatkan SPPG memiliki sertifikasi Halal dan SLHS

6. Evaluasi secara rutin untuk menu paket kemasan yang disajikan oleh setiap SPPG agar dapat diterima dan dikonsumsi, dan tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat dan menjadi isue viral di media sosial yang mana saat ini masyarakat hanya mengenal paket siap santap alaupun terbatas tentang gizi pada setiap MBG yang diberikan

7. Terus meningkatkan edukasi secara langsung atau di media sosial terkain MBG ke masyarakat dan penerima mafaat, seperti tentang paket MBG yang disajikan, pagu yang digunakan, fungsi SPPG yang ada di sekitar masyarakat

8. SPPI BGN di Kabupaten Buleleng masih menunggu petunjuk dan memerlukan tempat, sarana dan prasarana untuk berkantor dan melaksanakan fungsi diskusi secara internal, menerima pelayanan kepada masyarakat, dan bersinergi dengan Satgas Kabupaten Buleleng. 

Progres SPPG Kabupaten Buleleng dalam kondisi persiapan total ada 33 yang tersebar di 9 kecamatan dan SPPG yang masih kondisi survei lapangan total ada 5 di Kecamatan Gerokgak 2, di Kecamatan Busungbiu 1, di Kecamatan Banjar 1, dan di Kecamatan Tejakula 1. 

Acara terakhir sebelum ditutup yaitu sesi diskusi. Diskusi pertama dimulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan penggunaan wadah penjian MBG untuk meminimalisir penggunaan plastik serta pemilahan sampah. Dilanjutkan diskusi kedua dari Kepala Dinas Perdagangan, perindustrian dan perdagangan koperasi menyampaikan di Kabupaten Buleleng 5-7 umkm telah dilibatkan secara kontinu dalam penyediaan makan bergizi gratis baik dalam bentuk roti dan camilan olahan lainnya, dan saran pelaksanaan kebutuhan bahan baku yang dibutuhkan sehingga mendapatkan informasi terkait akses pemenuhan bahan baku. Diskusi terakhir dari Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng menyampaikan produksi bahan pangan utamanya beras (penyuplai karbohidrat) dan daging ( penyuplai protein) untuk kabupaten Buleleng bahwa dalam rangka pemenuhan bahan pangan pokok berupa beras sesuai dengan jumlah produksi di Kabupaten Buleleng terdapat surplus sebesar 2295 ton. Khusus produksi daging buleleng juga sudah surplus. Ketersediaan daging memang di suport dari produksi daging sapi dan babi, khusus untuk telur dan daging ayam Kabupaten Buleleng memang lebih rendah dari Bangli, Tabanan dan Jembrana, karena 3 Kabupaten tersebut mempunyai kawasan peternakan ayam pedaging dan petelur. Dalam prosesnya Kabupaten Buleleng pasti akan membina kelompok-kleompok tani penghasil daging dan telur tetapi tentu saja dengan mempertimbangkan analisis dampak lingkungan. Di sisi lain sesuai dengan persyaratan Pemasok Bahan Baku lokal, Kabupaten Buleleng mempunyai produksi ikan yang sangat tinggi bahkan surplus protein dari ikan di Kabupaten Buleleng sangat tinggi, maka sesuai dengan potensi lokal di arahkan agar ikan ini menjadi pasokan penyuplai bahan baku protein di seluruh MBG di Kabupaten Buleleng. Terakhir Penyampaian dari perwakilan Kapolres dan perwakilan Dandim yang siap berperan dalam mendukung program MBG baik dari aspek keamanan, dan pendampingan distribusi.