Hasil evaluasi pembiayaan yang dilaksanakan pada 15 Januari 2025 menunjukkan masih adanya kendala akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani lansia. Evaluasi ini dilakukan terhadap petani atas nama Nyoman Sukerta (71 tahun), penggarap lahan sawah seluas 0,60 hektare yang berlokasi di Subak Babakan Jati.
Dalam menjalankan usaha pertaniannya, Nyoman Sukerta selama ini mengandalkan modal dari rentenir dengan bunga mencapai 10 persen per tiga bulan. Kondisi tersebut mendorong yang bersangkutan untuk mencari alternatif pembiayaan yang lebih ringan melalui program KUR, setelah mengikuti kegiatan Sosialisasi KUR Sektor Pertanian pada 20 Agustus 2024 dalam paruman subak.
Sebagai tindak lanjut sosialisasi, pada 16 September 2024, dengan pendampingan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) wilayah binaan serta staf Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Nyoman Sukerta mengajukan permohonan kredit sebesar Rp10 juta ke Bank BRI Unit Setiabudi. Namun, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan staf Bidang PSP ke lahan garapan pada 15 Januari 2025, diketahui bahwa pengajuan kredit tersebut belum dapat direalisasikan.
Pihak bank menolak permohonan kredit dengan alasan usia pemohon dianggap tidak memenuhi persyaratan. Penolakan ini dinilai tidak sejalan dengan informasi yang disampaikan pihak bank pada saat sosialisasi, di mana disebutkan bahwa petani masih dapat mengakses KUR selama berusia di bawah 75 tahun, dengan ketentuan kredit lunas pada usia tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, staf Bidang PSP telah menyampaikan hasil evaluasi kepada Pejabat Fungsional Analis PSP untuk selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak perbankan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan yang disosialisasikan dengan penerapannya di lapangan, sekaligus membuka peluang akses pembiayaan yang lebih adil bagi petani, khususnya petani lanjut usia.