(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Workshop Penelaahan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Bidang Pertanian 2015.

Admin distan | 23 Maret 2015 | 807 kali

Workshop Penelaahan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Bidang Pertanian 2015 bertempat di Gedung PKP2A LAN Makassar yang dilaksanakan pada tanggal 18 - 20 Maret 2015.

Pembahasan workshop pada tanggal 18 Maret 2015 pembukaan acara sekaligus laporan panitia penyelenggara serta arahan yang diikuti oleh seluruh peserta undangan yang dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan. Tanggal 19 Maret 2015 pada hari kedua sesi I workshop membahas tentang Kebijakan DAK tambahan bidang pertanian dalam program upaya khusus (UPSUS) pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai yang disampaikan oleh Direktur Pangan & Pertanian Bappenas dan pembahasan tentang arah kebijakan pembangunan pertanian melalui anggaran DAK Tambahan Bidang Pertanian Tahun 2015 yang disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan Kementan. Dilanjutkan pada sesi II yang membahas tentang kebijakan pengalokasian dan penyaluran DAK tambahan bidang pertanian tahun 2015 dan kebijakan pengelolaan DAK tambahan dalam pelaksanaan APBD di daerah yang disampaikan oleh Direktur Dana Perimbangan DJPK Kemenkeu dan Direktur Keuangan Daerah Kemendagri. Pada sesi III dibahas tentang Juknis rehabilitas / pengembangan jaringan irigasi dan pengembangan air yang disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Air Irigasi. Kemudian dilanjutkan dengan membahas tentang penyusunan RKA DAK Tambahan bidang pertanian tahun anggaran 2015 yang disampaikan oleh Kabag Penyusunan Anggaran. penelaahan dan penandatanganan berita acara RKA DAK tambahan bidang pertanian tahun anggaran 2015 oleh tim penelaahan RKA seluruh peserta. Tanggal 20 Maret 2015 lanjutan penelaahan dan penandatanganan berita acara RKA DAK tambahan bidang pertanian 2015 dan perumusan hasil workshop oleh tim penelaahan RKA seluruh peserta.

Untuk Kabupaten Buleleng pagu alokasi DAK tambahan sebesar Rp. 13.678.500.000,- (versi DJPK) untuk rehabilitasi jaringan irigasi tersier 20% dari pagu total fisik, pengembangan jaringan irigasi tersier 20% dari pagu total fisik, pengembangan sumber-sumber air untuk irigasi maks 40% dari pagu total fisik, dan pembangunan/rehabilitasi jalan usaha tani sebesar 15% dari pagu total fisik.