Dengan adanya isu mengenai rendahnya produktivitas/produksi pertanian, lemahnya daya saing dan mutu produk pertanian dan SDM Pertanian rendah maka dari itu Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki misi untuk meningkatkan produksi, mutu, daya saing dan pemasaran komoditas pertanian.
Program pemerintah untuk mensejahterakan petani diterjemahkan oleh Dinas Pertanian Kab. Buleleng yakni kegiatan yang di dukung oleh bidang Prasarana dan Sarana Pertanian melalui kegiatan sumber-sumber air, menyiapkan alat dan mesin pertanian (ALSINTAN) serta mencarikan sumber-sumber pembiayaan yang dalam hal ini salah satunya bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Program dari bidang Prasarana dan Sarana Pertanian berupa Program peningkatan penerapan teknologi kesejahteraan petani, program peningkatan penerapan teknologi peternakan. Misalkan kegiatan dari Kasi Lahan dan Irigasi : Irigasi Air Tanah Dangkal, Jalan Usaha Tani, Jalan Produksi, RJIT (Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier), Embung dan Perpompaan. Adapun kegiatan dari Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan berupa pengadaan ALSINTAN, Pompa air dan belanja modal pengadaan kontruksi jaringan air. Dan kegiatan dari Kasi Pembiayaan yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), dana PUAP bagi GAPOKTAN.
Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah perlu mengembangkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank bagi usaha mikro, kecil, menengah. Maka dari itu Bank BPD Bali menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani melalui sosialisasi yang didampingi oleh Dinas Pertanian Kab. Buleleng (Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian) khususnya Kasi Penbiayaan . Kegiatan tersebut dimulai pada tanggal 12 September dan tanggal 2 s/d 5 Oktober yang dilaksanakan di BPP beberapa Kecamatan yakni Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar , Gerokgak dan Seririt.
Pemerintah mempermudah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi sektor pertanian pada 2018. Hal ini dilakukan agar tidak menyulitkan para petani dalam membayar pinjaman dan menimbulkan kredit macet. Pemberian KUR ini difasilitasi, sehingga kalau perlunya cuma lima atau empat bulan, petani tidak didorong untuk meminjam selama setahun. Jadi plafon KUR itu dihitung menurut musim tanam.
-Budi Umarayasa/PSP-