Sesuai dengan yang dimaksud dalam uu no 41 th 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maka pada hari rabu, 31 oktober 2018 dinas pertanian kabupaten buleleng mengadakan sosialisasi tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sosialisasi ini bertempat di ruang pertemuan BPP buleleng dan dihadiri oleh kepala dinas pertanian yang diwakili oleh kepala bidang tanaman pangan,UPT 2 sedahan, Camat buleleng yang diwakili oleh kasi sosial dan budaya, penyuluh kabupaten, koordinator bpp buleleng beserta staf serta seluruh kelihan subak kecamatan buleleng.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mensinergikan, melindungi dan mengembangkan secara konsisten lahan pertanian terutama lahan sawah guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan nasional khususnya kabupaten buleleng.
Dalam pemaparannya, kepala bidang tanaman pangan menyampaikan kawasan LP2B kabupaten buleleng seluas 9250 ha dan kebutuhan masyarakat akan pangan terutama beras sebagai makanan pokok semakin meningkat yang disebabkan oleh laju pertumbuhan penduduk yang meningkat ditengah alih fungsi lahan yang terus bertambah. Berdasarkan informasi yang didapat dari kelihan subak saat sosialisasi berlangsung, beberapa lahan sawah beralih fungsi ke lahan perkebunan seperti rambutan,tembakau dan cengkeh serta beberapa beralih fungsi ke lahan non pertanian yaitu kavlingan tanah (bangunan). Maka dari itu, kepala bidang tanaman pangan mengajak para kelihan subak untuk sebisa mungkin menjaga dan mengembangkan lahan sawah yang dimiliki petani guna terpenuhinya kebutuhan pangan khususnya di kabupaten buleleng.
Hetty armayuni (bpp buleleng)