Selasa, (25/9/2018) Kantor Kepala Desa Munduk berlokasi Jl. Kayu Putih - Munduk, Munduk, Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali 81161, Indonesia, menyelenggarakan rapat Sosialisasi di aula Kantor Kepala Desa Munduk yang dihadiri Kepala Bidang Pertanahan Nasional (BPN), Kasi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan, Kepala Desa Munduk, Kepala Seksi Hak Pada BPD – Bali Cabang Singaraja, Kelompok Subak Abian Amerta Sari dan Subak Sawah Munduk.
Rapat dilaksanakan bertujuan untuk Pemberdayaan Masyarakat Pasca Legalisasi Aset.
Menurut PP no. 17 tahun 2015 Badan pertanahan Nasional (BPN) tugas perlindungannya bukan hanya melagalisasi sertifikat namun juga mempunyai tugas pemberdayaan masyarakat . sertifikat merupakan bukti yang dapat di budayakan seperti sebagai pada Bank untuk mencari modal usaha pada sumber – sumber ekonomi seperti untuk kredit modal usaha kredit, sapid an Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PLTS) adalah Program Pemberdayaan Masyarakan untuk mensertifikatkan tanahnya agar dapat di pakai jaminan pada Lembaga Ekonomi.
-Nerlin/TP-