Jumat, 26 Oktober 2018 telah dilaksanakan sosialisasi mengenai daging asuh, sapi potong dan Pajak yang memberikan materi oleh kordinator BPP Banjar, petugas dokter hewan Kec. Banjar dan Petugas Pajak, juga di hadiri oleh penyuluh wilayah binaan desa beserta anggota kelompok Pucak Manik.
Beberapa arahan yang diberikan di mulai dari koordinator dan dokter hewan menginformasikan bahwa ada aturan perundang-undangan yang mengatur pemotongan sapi dengan tujuan peningkatan produksi/populasi sapi diantaranya tidak boleh memotong sapi yang masih produktif, pemotongan sapi betina boleh di potong apabila memiliki kelainan seperti tidak bisa memiliki anak.
Selain itu juga di informasikan ada bantuan ataupun layanan dari pemerintah, seperti program sekarang yaitu SIWAB (Sapi Induka Wajib Bunting), IB (Insiminsi Buatan) yang bisa di minta langsung ke masing-masing petugas kecamatan dan tentunya geratis.
Dari petugas perpajakan mensosialisasikan beberapa program terbaru yang di terapkan sekarang yaitu mengenai pajak penghasilan yang dimana pajak tersebut bersifat sukarela sesuai dengan penghasilan menggunakan NPWP. Tentunya dari hasil ajak tersebut akan di gunakan sebagai dana untuk perbaikan infra struktur maupun layanan pemerintah.
Sada Wedantara_BPP Banjar