(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

RESOLUSI 2019, PERANGI SAMPAH PLASTIK DI LAHAN PERTANIAN

Admin distan | 30 Desember 2018 | 583 kali

Sebuah kebijakan baru kembali diterbitkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster pasca 2,5 bulan dilantik. Kebijakan tersebut merupakan Peraturan Gubernur Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang merupakan polemik bagi masyarakat maupun lingkungan dewasa ini. Dalam Peraturan Gubernur terdapat 3 bahan plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (Styrofoam), dan sedotan plastik. Sebagai bentuk kepedulian semua pihak, baik instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat, masyarakat maupun perseorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai.

Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 mendatang, dan dilarang penuh pada 23 Juni 2019. Pemerintah Provinsi Bali melakukan pengurangan secara bertahap selama 6 bulan untuk produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik agar tidak memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan plastik sekali pakai dan menyesuaikan usahanya sebelum diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi Pergub tersebut.

Penerapan peraturan tersebut tentunya akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan konsumsi sampah plastik di Bali agar tidak menjadi sampah yang mencemari lingkungan terutama pada lahan pertanian. Keberadaan sampah plastik di lahan pertanian tentunya akan sangat mengganggu produktivitas baik itu secara kualitatif maupun kuantitatif dari hasil pertanian. Sampah plastik tersebut akan mengganggu jalur terserapnya air ke dalam tanah, dan menurukan kesuburan tanah. Hal ini dikarenakan plastik juga dapat menghalangi sirkulasi udara di dalam tanah dan ruang gerak makhluk hidup bawah tanah yang berperan dalam proses penyuburan tanah. Dengan diterapkannya Pergub tersebut diharapkan masyarakat umum dan petani pada khususnya mampu memerangi keberadaan sampah plastik di lahan Pertanian.

(Goldyna Rarasari/BPP Sukasada)