Singaraja, 30/9/2018, Sosialisas Registrasi Kebun dan Sertifikasi Produk Hortikultura, dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Buleleng, Universitas Udayana dlm hal ini diwakili oleh Ketua UCDP, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Bali di wakili Oleh Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura, Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura Distan Kab. Buleleng, Kasubag Perencanaan Distan Kab. Buleleng, Koordinator BPP Kec. Kubutambahan, Pengusaha yg bergerak dibidang ekspor komoditi Hortikultura dan Petani Buah Naga dan Manggis.
Registrasi merupakan rangkaian kegiatan penilaian terhadap kebun yang dikelola beserta sarana pendukungnya secara teknis dan administratif. Registrasi Kebun adalah pemberian penghargaan berupa nomor register sebagai identitas kebun/lahan usaha bahwa telah menerapkan GAP/SOP, Persyaratan Registrasi
- Menerapkan prinsip PHT
- Menerapkan dan mendemonstrasikan penerapan SOP
- Melakukan kegiatan pencatatan harian budidaya sesuai SOP termasuk didalamnya pembelian sarana budidaya dan pemasaran
- Memperhatikan keamanan/keselamatan pekerja
Kebun yang telah diidentifikasi/internal audit serta telah memenuhi semua dokumen persyaratan akan dilakukan penilaian untuk mendapat penghargaan/registrasi kebun.
Tujuan melaksanakannregistrasi kebun adalah untuk menyiapkan persyaratan sistem jaminan mutu, mempermudah proses telusur balik, mendorong percepatan akses pasar, dan meningkatkan mutu dan keamanan pangan.
-agung/horti-