6 September 2018. Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pekebunan Provinsi Bali. Yang dihadiri oleh Ketua Kelompok Tani Ternak dan Bendahara Penerima Bantuan di masing-masing Kabupaten se-Bali, Para Penyuluh Pendamping dan Perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten se-Bali
Rapat di pimpin langsung oleh Bapak Ir. I Wayan Joniarsa. M.Si (Kasi Perbenihan dan Perlindungan) yang mewakili kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dan dihadiri juga oleh Bapak Ir. Bambang Sugiharto, Eng.Sc. selaku Direktur Tanaman Serealia.
Bapak Ir. I Wayan Joniarsa, M.Si. Menyampaikan untuk menegaskan bahwa pelaksanaan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) harus sesuai dengan Petunjuk Teknis dan bantuan agar dipergunakan sesuai peruntukannya. Adapun jumlah Dana yang di transfer ke rekening kelompok sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) melalui Bank BNI.
Dalam pencairan uang ada 2 tahap yaitu Tahap Pertaman : 70% dan Tahap Kedua : 30 %. Serta Kegiatan fisik harus dilengkapi dengan foto-foto sebagai bukti. Sehingga beliau juga berharap agar semangat petani dalam kegiatan UPPO ini terus digelorakan dan betul - betul berlanjut sehingga tujuan daripada UPPO adalah disamping mendapatkan sapi yg beranak pinak juga dapat menghasilkan pupuk organik sendiri.
Pemaparan selanjutnya dilanjutkan oleh Bapak Ir. Bambang Sugiharto, M.Eng. Sc.
Beliau juga memberikan pengarahan untuk menghimbau kepada kelompok tani penerima bantuan agar benar - benar melaksanakan kegiatan UPPO. Sehingga pupuk organik ke depannya bisa dipenuhi sendiri atau tidak membeli dan juga bisa menambah kesejahtraan para petani.
Mank_Artha/Tanaman Pangan.