Rapat Finalisasi Kegiatan dan Anggaran Ditjen PSP TA. 2019
Admin distan | 05 November 2018 | 490 kali
Rapat Finalisasi Kegiatan dan Anggaran Ditjen PSP TA. 2019 dilaksanakan pada hari Selasa-Kamis, tanggal 23 -25 Oktober 2018 di Hotel Bumi Wiyata, Depok.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian pada tanggal 23 Oktober 2018 dan diikuti oleh peserta Pusat dan Daerah. Peserta Pusat yaitu Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Pejabat Eselon II, III dan IV lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian. Peserta Daerah yaitu Kepala Dinas dan Kepala Bidang/eselon III yang menangani kegiatan prasarana dan sarana pertanian pada Dinas lingkup Pertanian Provinsi seluruh Indonesia.
Setelah memperhatikan pengarahan dari Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, pemaparan dari Direktur lingkup Ditjen PSP dan pemaparan dari seluruh narasumber, serta diskusi yang berkembang, maka dapat dirumuskan beberapa hal sebagai berikut :
- Perkembangan penyerapan anggaran lingkup Ditjen PSP TA. 2018, berdasarkan data SPAN sampai dengan 22 Oktober 2018, realisasi keuangan Ditjen PSP baru mencapai 49,01% atau sebesar Rp 2,95 trilyun dari total pagu Ditjen PSP TA. 2018 sebesar Rp. 6,03 trilyun, maka perlu diperhatikan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran yang disesuaikan dengan situasi di tiap-tiap Satker hingga akhir 2018.
- Berdasarkan Kesimpulan/Keputusan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian pada hari Senin, 22 Oktober 2018, maka diputuskan Pagu Anggaran Ditjen PSP pada TA. 2019 sebesar Rp. 4.927.538.742.000,-
- DITJEN PSP sebagai institusi supporting Ditjen Komoditas, maka rancangan kegiatan Ditjen PSP TA. 2019 mendukung subsektor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan.
- Dalam rangka monitoring kondisi fisik alsintan dan optimalisasi pendayagunaan dan pemanfaatan alsintan (OPSIN) baik di tingkat petani/kelompok tani/brigade alsintan, maka perlu melibatkan penyuluh pertanian (PPL).
- Optimalisasi pengelolaan lahan rawa (lebak dan pasang surut) menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan capaian penambahan luas tanam dan mewujudkan pencapaian Nawa Cita Perluasan Areal Pertanian di samping Kegiatan Cetak Sawah.
- Pencetakan sawah tidak semata-mata mengejar angka target, tetapi yang lebih utama adalah memaksimalkan kualitas hasil kerja dalam pelaksanaannya.
- Pendampingan TNI dalam rangka mendukung UPSUS masih dilanjutkan pada TA. 2019.
- Dalam merancang alokasi kegiatan dan anggaran Ditjen PSP TA. 2019, maka salah satu kebijakan yang akan diterapkan yaitu reward and punishment untuk satker/propinsi/kabupaten pelaksana kegiatan teknis Ditjen PSP dengan memperhatikan kinerja satker TA. 2017-2018, penyampaian laporan melalui MPO, penyelesaian LHP/TGR/KN, dan lain-lain.
- Terkait dengan telah keluarnya persetujuan Revisi DIPA ke – 5 Ditjen PSP yang berisi Realokasi Kegiatan Cetak Sawah dan Optimalisasi penggunaan Anggaran Sisa Pengadaan Alsintan, agar pelaksana teknis di daerah segera mengambil langkah yang strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan tersebut.
- Satker yang melakukan revisi penambahan alsintan agar segera melakukan proses pengadaan alsintan
- Satker provinsi yang mendapatkan alokasi tambahan kegiatan cetak sawah, antara lain: Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Papua agar segera melakukan percepatan pelaksanaan konstruksi kegiatan Cetak Sawah.
- Matrik alokasi kegiatan dan anggaran lingkup Ditjen PSP TA 2019 yang telah disepakati oleh Pusat dan daerah, dapat dijadikan bentuk pemenuhan usulan kegiatan dari daerah (provinsi/kabupaten/kota). Matrik alokasi kegiatan dan anggaran yang disepakati juga memperhatikan hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran pada TA 2018.
Demikian Rumusan Sementara yang telah dihasilkan agar dapat ditindaklanjuti dalam melaksanakan Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada TA. 2019 oleh pelaksana kegiatan di tingkat pusat, provinsi dan di kabupaten/kota.
-Yoga/PSP-