(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Program Pupuk Organik Bersubsidi Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2018

Admin distan | 16 Oktober 2018 | 311 kali

Dalam upaya mewujudkan pertanian organik di Bali khususnya di Kecamatan Sukasada seperti yang kita ketahui ekosistem di alam sudah mulai tidak stabil karena penggunaan pupuk dan pestisida kimia. Penggunaan pupuk kimia secara berlebihan jika dibiarkan dimasa mendatang dapat mengakibatkan penurunan kualitas lahan (degradasi lahan). Dengan demikian guna mengantisipasi dampak tersebut Pemerintah Provinsi Bali menyalurkan pupuk organik bersubsidi, dengan harapan memiliki dampak positif untuk lahan dan ekosistem dimasa mendatang. Penerima pupuk organik bersubsidi ditujukan kepada kelompok tani/Subak dengan harga setiap 1 kg pupuk yang disubsidi Rp. 150,-/kg, dengan volume pupuk yang dapat disubsidi sebanyak 500kg/ha. Subsidi pupuk organik di tujukan di beberapa Desa se-Kecamatan Sukasada, yaitu Desa Panji Anom, Panji, Sambangan, Gitgit, Ambengan, Padangbulia.

Tujuan Program Subsidi Pupuk Organik ini adalah memotivasi petani dalam menggunakan pupuk organik, mampu meringankan beban biaya pembelian pupuk organik, menyadarkan petani dalam melestarikan lahan pertanian.

 

Padmaswari/BPP Sukasada