Jum'at 7 September 2018 Kasi pembiayaan Bidang PSP Dinas Pertanian Kab. Buleleng mengadakan pertemuan di Aula Dinas Pertanian Kab. Buleleng kepada Kelian Subak se Kabupaten Buleleng mengenai asuransi pertanian dari PT. Jasindo. Melihat banyak nya petani yang mengalami gagal panen maka dari itu pemerintah menerbitkan asuransi pertanian yang di tulis dalam UU nomor 19 Tahun 2013.
Asuransi pertanian merupakan salah satu dari 7 instrumen perlindungan petani dari kerugian akibat gagal panen. Adapun biaya Premi dan besarnya ganti rugi adalah Rp.18.000/Ha yang disubsidi menjadi Rp. 36.000/Ha biaya ganti rugi sebesar 6jt rupiah per Hektar nya. Resiko yang dijamin adalah gagal panen akibat banjir, gagal panen akibat kekeringan dan gagal panen akibat hama.
Manfaat dari bergabung menjadi peserta asuransi adalah memperoleh ganti rugi keuangan sebagai modal kerja.
Harapan dari pemerintah adalah dengan adanya asuransi yang diberikan terhadap petani adalah semakin banyak lahan yang diasuransikan maka semakin banyak usaha tani yang terlindungi.
-PSP/Budi-