(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PERUMUSAN PERENCANAAN KEBUTUHAN PUPUK TAHUN 2019

Admin distan | 06 November 2018 | 382 kali

Mencermati siklus penganggaran subsidi pupuk serta ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016; maka Pertemuan Kebutuhan Pupuk Tahun 2019 dilakukan di Hotel Eastparc Yogyakarta pada tanggal 24 sd 26 Oktober 2018. Pertemuan dibuka secara resmi oleh Bapak Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang dihadiri Pejabat yang menangani kegiatan pupuk dan pejabat yang menangani kegiatan penyuluhan serta staf/petugas yang menangani data e-RDKK dari Dinas Pertanian Propinsi se Indonesia dengan narasumber dari Direktorat Pupuk dan Pestisida, Pusat Penyuluhan Pertanian dan Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertanian.

Memperhatikan arahan dari Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, paparan para narasumber dan diskusi serta workshop diperoleh rumusan sementara sebagai berikut:

  1. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Nomor S-1964/AG/2018 tanggal 25 September 2018; Pagu Anggaran Subsidi Pupuk 2019 sebesar Rp.29.503.224.800.000.Berdasarkan pagu anggaran tersebut volumen pupuk bersubsidi di perhitungkan untuk kebutuhan 9,55 juta ton .
  2. Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan belanja subsidi adalah kebijakan subsidi lebih tepat sasaran dan e Kondisi saat ini adalah penerima subsidi belum sepenuhnya sesuai target sehingga berpotensi terjadi penyimpangan pupuk. Selain itu database penerima subsidi belum terintegrasi dengan baik sehingga dapat menimbulkan potensi terjadinya inclussion/exclussion error. Untuk itu diharapkan, pengelolaan subsidi pupuk difokuskan melalui penyempurnakan proses perbaikan data yang diselaraskan dengan NIK dan mekanisme penyaluran subsidi pupuk melalui Kartu Tani.
  3. Optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia dilakukan melalui percepatan penerbitan keputusan alokasi serta realokasi antar waktu dan antar wilayah. Dukungan pemenuhan pupuk bersubsidi untuk mendukung peningkatan produksi komoditas pertanian selanjutnya dapat dilakukan dengan usulan kekurangan alokasi pupuk bersubsidi secara berjenjang.
  4. Perlunya dibangun koordinasi antar Dinas Pertanian dengan SKPD lainnya (perkebunan,peternakan dan perikanan) dalam perencanaan kebutuhan pupuk melalui penyusunan RDKK, pengawalan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan skala prioritas pada wilayah /kondisi pertanaman/kebutuhan untuk masing-masing komoditas.
  5. Sebagai upaya mendukung efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi dan tindaklanjut rekomendasi Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK, maka arahan pemerintah; pengelolaan subsidi pupuk di fokuskan melalui penyempurnaan proses perbaikan data yang diselaraskan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mekanisme penyaluran subsidi pupuk melalui Kartu Tani.
  6. Untuk itu, upaya pendataan petani sebagaimana Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai basis perencanaan pupuk bersubsidi yang diaktualisasi dalam RDKK Elektronik (e-RDKK) berbasis NIK diharapkan terintegrasi dengan Simluhtan sebagai basis data pertanian.
  7. Pemerintah Daerah memegang peran yang sangat penting dalam perencanaan, regulasi dan tata laksana kebutuhan pupuk bersubsidi melalui pendataan petani melalui RDKK yang dilanjutkan dengan e-RDKK, pengalokasian pupuk bersubsidi di masing-masing wilayah melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota secara tepat waktu dan pengawasan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.
  8. Realisasi anggaran fasilitasi pupuk dan pestisida tahun 2018 sampai dengan  24 Oktober 2018 sebesar Rp 46.228.305.727,- atau 54.61% dari anggaran sebesar Rp 84.647.850.000,-.
  9. Pengawalan penyedian pupuk bersubsidi dilakukan melalui pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi dari kios/pengecer resmi kepada petani/kelompok tani guna mengetahui ketepatan sasaran penyaluran pupuk. Hasil verifikasi dapat dijadikan bahan evaluasi secara tepat berdasarkan volume pupuk yang disalurkan dimasing-masing wilayah. Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran pupuk bersubsidi; maka uji coba penerapan kartu tani untuk tahun 2018 di fokuskan di 10 propinsi dan untuk tahun 2019 sisa 19 propinsi lainnya.
  10. Dukungan implementasi kartu tani oleh Pemerintah Pusat melalui koordinasi penyiapan peraturan perundang-undangan dan pedoman sebagai dasar hukum dan ruang pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah.
  11. Mencermati berbagai issue kelangkaan diberbagai media massa maka upaya koordinasi SKPD dengan Produsen Pupuk dan pihak terkait guna pengamanan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani sasaran.
  12. Hasil workshop usulan kebutuhan pupuk bersubsidi per propinsi tahun 2019 sebagaimana terlampir.

 

Ayu Dyanti/PSP