(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI USAHA TERNAK SAPI (AUTS)

Admin distan | 02 Oktober 2018 | 425 kali

Selasa (2/11) Bidang Prasana dan Sarana Pertanian didatangi kelompok ternak sapi dari Kecamatan Gerokgak. Kedatangan disambut oleh kepala bidang PSP drh. Gede Arya Citra dan Kasi Pembiayaan Ketut Suwartana, S.Pt. Tujuan dari kedatangan kelompok ternak sapi tersebut bertujuan untuk mengklaim asuransi sapi yang mati terserang penyakit.

Proses saat klaim yaitu apabila hewan ternak yang mengalami resiko kematian dan peternak ingin memproses klaim polis, segera dilakukan pengurusan dokumen klaim dan menghubungi dokter hewan atau tenaga teknis yang telah ditunjuk di dinas.

Klaim dapat diajukan dengan ketentuan bahwa premi rutin dibayarkan, terjadi kematian atau kehilangan ternak sapi yang diasuransikan dan terjadi selama jangka waktu pertanggungan.

Jika terjadi kematian sapi, penerima polis segera menghubungi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk. Apabila jika terjadi kehilangan atau pencurian sapi penerima polis langsung melaporkan kehilangan ke kantor kepolisian setempat. Untuk proses klaim, peternak harus melengkapi beberapa dokumen klaim seperti fotokopi polis asuransi, berita acara kehilangan atau kematian sapi dari penerima polis yang ditandatangani pejabat dinas peternakan dan kesehatan hewan. Peternak harus menampilkan surat keterangan kehilangan kepolisian jika terjadi kehilangan, dokumentasi dan foto-foto kematian (jika terjadi kematian) dan hasil visum dari dokter hewan dan petugas teknis yang berwenang.

Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi usahatani yang dilakukan oleh petani/peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk Asuransi Pertanian.

Berkat UU tersebut kini usaha ternak bisa terproteksi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

 

 

Putu Budi Umarayasa, Staff Bidang PSP