Gerakan PKK pada hakekatnya merupakan gerakan masyarakat yang tumbuh dari bawah, dengan prinsip kerja partisipatif. Melalui gerakan PKK ini pyla peran serta aktif segenap lapisan masyarakat dalam pembangunan ikut digalangkan dan ditingkatkan, sehingga digarapkan dapat lebih merata dan berkualitas dalam memikul beban dan tanggungjawab pemvangunan, maupun dalam menikmati hasil pembangunan itu sendiri.
Adapun landasan hukum yang melatar belakangi gerakan PKK yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2013 mengenai Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Selain itu, landasan hukum yang mengikat gerakan PKK yakni hasil RAKERNAS VIII Tahun 2015 dengan pengesahan Menteri Dalam Negeri selaku ketua pembina TP PKK Pusat dengan keputusan nomor 411.4-3514 Tahun 2016. Adapun 10 program pokok PKK yakni :
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Keterampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat
Bertempatan hari ini Kamis, 29 November 2018 diadakannya pembinaan awal dari TP PKK Kecamatan Busungbiu untuk PKK di Desa Sepang Kelod untuk menghadapi perlombaan KKG PKK. Dalam pembinaan ini dijelaskan apa saja yang melatarbelakangi gerakan PKK, apa saja program kerja di PKk, dan pengisian administrasi. Dari 10 program pokok PKK masalah pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga masuk kedalam program kerja (Pokja ) 3. Salah satu anggota atau tim kecamatan yang membina BPP Busungbiu masuk sebagai pembina di pokja 3. Dimana dengan ikut sertanya BPP Busungbiu dapat membantu dan memberikan solusi ketika ada permasalahan terutama dibidang pertanian. Kedepannya diharapkan anggota PKK tidak hanya berasal dari kaum perempuan saja tetapi laki-laki juga bisa ikut menjadi anggota PKK.
Gayatri/BPP busungbiu