Selasa, 4 September 2018 Bapak sekretaris I Wayan Narta, S.Pt, MM, Ka.Subbag Umum Kepegawaian Ni Luh Kari serta Staff Ida Ayu Sri Utami Dewi dan I Putu Tawis melaksanakan pembinaan kepegawaian terhadap ASN di 2 tempat yaitu BPP Tejakula dan BPP Kubutambahan yang dimulai pada pukul 10.00 Wita sampai selesai.
Tujuan diadakannya pembinaan ini agar seluruh PNS Penyuluh paham akan batas usia pensiun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh PNS juga wajib mengumpulkan angka kredit setiap periode menjelang pensiun agar tidak terjadi masalah mengingat angka kredit merupakan salah satu indikator kinerja penyuluh terkait SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Tidak hanya itu, dalam hal ini juga disampaikan tentang kedisiplinan pegawai yang berdasarkan Undang-undang ASN No. 5 Tahun 2014 serta diharapkan agar PNS mengusulkan Satya Lencana sesuai dengan pengabdian masa kerja masing-masing PNS.
-Tusi/Umum-