(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Pembinaan Gapoktan Yadha Dharma Kerti

Admin distan | 23 Oktober 2018 | 281 kali

Pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018, Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng mengadakan rapat “Pembinaan Gapoktan Yadha Dharma Kerti” di desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Adapun peserta yang menghadiri rapat tersebut adalah Bapak Ketut Suwartana, S.Pt selaku Kasi Pembiayaan dan Investasi, Perwakilan dari Dinas Pertanian, Staf Bidang PSP Bapak Ir. Ketut Putrayasa, PPL Wilbin Desa Gunung Sari beserta Pengurus Gapoktan dan Poktan wilayah tersebut.

Adapun tujuan pembinaan tersebut adalah untuk melihat perkembangan Laporan dana dari tahun ke tahun selama gapoktan tersebut didirikan. Berikut adalah rincian Perkembangan dana yang sudah pernah terakumulasi :

Laporan Dana LPJ tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  • KWT 2014 = Rp. 14.055.000-
  • KTT Eka Satwa Werdhi = Rp. 22.400.000-
  • KTT Mekar Sari = Rp. 30.700.000-
  • KTT Madu Amerta = Rp. 54.200.000
  • Total Aset Keseluruhan = Rp. 121.855.000

Perkembangan dana hanya berputar di Poktan. Gapoktan aktiv karena krisis kepercayaan. Sesuai laporan Bendahara Gapoktan dari Tahun 2015 s/d 2018 tidak ada penyetoran dana atau macet total. Hingga kondisi saldo yang tersisa di Bank per tanggal 11 Oktober 2018 adalah Rp. 3.444.572. Sedangkan dari pengembalian pokok pinjaman baru 2 kali perbulan di pungut Rp. 50.000. per anggota.

Hingga saat ini solusi yang dipergunakan untuk memecahkan masalah tersebut adalah :

  1. Dana pinjaman yang macet disepakati pembayaran yang dicicil perbulan bagi anggota sejumlah Rp. 50.000,-
  2. Penegasan PPL kepada pengurus Gapoktan ke anggota dengan membuat Surat Keterangan bahwa “ memang benar anggota Gapoktan tersebut meminjam dana dan mempergunakan Dana PUAP tersebut pada tahun 20093.

Penegasan dari Tim Dinas Pertanian khususnya bidang PSP bahwa pemantapan dan revisi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga terutama tentang Sangsi bagi anggota macet, serta pemerataan pembagian SHU untuk tambahan modul minimal 50% dari jasa-jasa.

 

Ir. Ketut Putrayasa/PSP