Musrenbangtan Tanaman Pangan Kabupaten Buleleng di BPP Sukasada, 7 Mei 2013
Admin distan | 08 Mei 2013 | 792 kali
Pembangunan pertanian ke depan terasa semakin besar tantangannya, dengan banyaknya permasalahan dan kendala yang dihadapi baik secara makro maupun teknis operasional kegiatan di lapangan. Hal ini erat kaitannya dengan proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta dukungan besarnya anggaran yang tersedia. Berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, program dan anggaran pembangunan pertanian tersebut dijabarkan sesuai dengan peta kewenangan pemerintah dengan memberikan peluang lebih banyak kepada partisipasi masyarakat sebagai pelaku pembangunan.
Wujud penerapan sistem penganggaran ini diharapkan agar aspirasi daerah dalam proses perencanaan akan menumbuhkan rasa ikut memiliki (sense of belonging) bagi daerah terhadap anggaran kinerja, yang kemudian diharapkan meningkatkan efektivitas sekaligus efisiensi pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya perencanaan tersebut juga diharapkan tetap dapat menampung sasaran-sasaran perencanaan yang bersifat makro yang ditetapkan oleh Pusat, sehingga sistem perencanaan yang serasi antara bottom up planning dan top down policy dapat diwujudkan.
Dalam perencanaan anggaran kinerja para perencana harusnya memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai hubungan program dengan anggaran kinerja khususnya yang berkaitan dengan : (a) Strategi dan prioritas program yang memiliki nilai taktis strategis bagi pembangunan pertanian, (b) Target group (kelompok sasaran) yang akan dituju oleh program dan kegiatan yang ditunjukkan oleh indikator dan sasaran kinerja yang terukur, dan (c) sumberdaya dan teknologi yang tersedia dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan kemajuan teknologi, dan berbagai masalah dan kendala pembangunan pertanian yang dihadapi, maka dapat dikatakan bahwa pembangunan pertanian merupakan tugas besar dan komplek, sehingga secara operasional harus melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait. Untuk mendukung hal tesebut, diperlukan peningkatan koordinasi dan jaringan kerja dalam memadukan kegiatan pembangunan yang harmonis melalui kerjasama dengan pemanfaatan sumberdaya pada masing-masing pihak.
Adapun mekanisme perencanaan dan anggaran kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut :
-
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional pembangunan pertanian sebagai acuan makro terhadap implementasi kegiatan di daerah. Hal ini terkait erat dengan tata ruang pengembangan ekonomi, sumberdaya alam pertanian (termasuk kawasan agribisnis unggulan, potensi komoditas unggulan/strategis secara nasional), daya saing, pemberdayaan wilayah tertinggal, pengentasan kemiskinan, pembangunan sarana dan prasarana.
-
Pemerintah provinsi menjabarkan kebijakan pusat melalui penilaian dan koordinasi terhadap pengembangan wilayah berbasis komoditas di wilayahnya, dengan melibatkan dan memberdayakan Kabupaten/Kota secara menyeluruh dan terintegrasi dalam pengembangan aspek di hulu sampai hilir, dan unsur penunjangnya.
-
Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun perencanaan program dan anggaran kinerja pembangunan pertanian di wilayahnya yang mengacu pada kebijakan nasional dan kapasitas sumberdaya wilayah. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan identifikasi terhadap: besaran, kualitas dan karakteristik (sumberdaya alam, SDM, modal, teknologi, sosial dan budaya). Dinas Pertanian dan Peternakan telah berupaya melaksanakan penyusunan program dan anggaran kinerjanya dengan tetap mengacu kepada program 12 PAS Pemerintah Kabupaten Buleleng
Proses penyusunan rencana program maupun anggaran kinerja pembangunan pertanian khususnya di Kabupaten Buleleng dilaksanakan melalui kegiatan:
-
Di tingkat lapangan dilakukan perencanaan partisipatif dalam rangka menyusun rencana program dan anggaran kinerja pembangunan pertanian. Usulan rencana tersebut berasal dari petani, swasta, dan pemerintah daerah setempat. Usulan tersebut merupakan aspirasi terpadu yang didasari oleh kondisi nyata di lapangan. Penjaringan aspirasi tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran. Partisipasi dan keterlibatan tersebut dapat berupa ide, pendapat dan saran.
-
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musrenbangtan) di tingkat Kabupaten Buleleng merupakan wahana menyusun rencana program dan anggaran kinerja. Dalam forum Musrenbangtan ini dilakukan evaluasi terpadu terhadap usulan program maupun anggaran kinerja untuk menghasilkan suatu komitmen bersama mengenai rancangan pembangunan pertanian di tingkat Kabupaten Buleleng. Rancangan pembangunan tersebut mengacu pada RPJM Kabupaten Buleleng dan Rencana Kerja DISTANAK Kabupaten Buleleng. Untuk kesinambungan pembangunan pertanian tersebut perlu memperhatikan keterpaduan subsistem, subsektor dan sektor terkait, serta sumber-sumber pembiayaan.
Musrenbangtan Tanaman Pangan di Kabupaten Buleleng dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2013 dengan nara sumber Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab.Buleleng, Kepala BAPPEDA Buleleng, Kepala Bidang Ekonomi dan Penanaman Modal BAPPEDA Buleleng, Kepala Bidang Produksi Padi dan Palawija DISTANAK Buleleng, diikuti oleh Koordinator Petugas Pertanian dan Peternakan Kecamatan, Mantri Tani Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Penyuluh Pertanian pada DISTANAK Kab. Buleleng
-
Perencanaan dilakukan secara menyeluruh mencakup aspek hulu, on-farm, hilir dan jasa penunjangnya, dapat berupa kegiatan peningkatan produksi (mencakup penyediaan benih/bibit, perbaikan pengelolaan lahan dan air, penyediaan pupuk, penyediaan alsintan, dll), pengolahan dan pemasaran, peningkatan kualitas SDM dan penyuluhan, serta kegiatan lainnya. Menghitung kebutuhan anggaran berupa nilai rupiah yang akan dibiayai dengan APBN sesuai dengan jenis belanjanya serta dukungan APBD Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng.
-
Fokus komoditas strategis/unggulan yang dikembangkan secara nasional mencakup Tanaman Pangan : padi, kedele, jagung, Namun demikian diberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengembangkan komoditas spesifik lokasi (seperti komoditas beras merah lokal) dengan syarat adanya analisis dan justifikasi yang kuat dari daerah terhadap komoditas spesifik lokasi dimaksud sehingga benar-benar layak untuk dikembangkan.
-
Agar pengembangan komoditas strategis/unggulan dapat dilaksanakan secara terprogram, terkoordinasi dan terpadu, perlu di rancang program penunjangnya secara tepat dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat serta potensi sumber daya dan kondisi sosial budaya daerah setempat. Program penunjang tersebut meliputi antara lain: SDM, sarana dan prasarana pertanian, pembiayaan dan investasi pertanian, pengolahan dan pemasaran produk pertanian, serta pemantapan sistem dan penguatan kelembagaan ketahanan pangan/agribisnis.
-
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musrenbangtan) di tingkat Provinsi, merupakan wahana menyusun rencana program dan anggaran kinerja pembangunan pertanian di tingkat provinsi.
-
Forum ini membahas usulan dari masing-masing Kabupaten/Kota yang mengacu pada kebijakan nasional dan RPJM provinsi. Untuk memperoleh rancangan pembangunan yang mantap dan terarah perlu melibatkan sub sektor dan sektor terkait, serta sumber-sumber pembiayaan.
-
Musyarawah Regional Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musregrenbangtan) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian Nasional (Musrenbangtannas), merupakan wahana koordinasi dan sinkronisasi yang mengarah kepada kebijakan nasional dengan mengacu kepada Rencana pembangunan Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah. Kegiatan Musrenbangtan tingkat nasional dan menyusun rencana kerja pembangunan pertanian dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. Melalui forum ini diperoleh isu-isu pokok pembangunan pertanian di daerah yang selanjutnya dijadikan bahan masukan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pertanian nasional ke depan.
Pada kesempatan ini pula disampaikan Kebijakan yang ditempuh Kementerian Pertanian dalam rangka pelaksanaan anggaran pembangunan pertanian di daerah setiap tahunnya adalah melalui asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Kegiatan dekonsentrasi di provinsi dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gubernur. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada kepala daerah. Kegiatan tugas pembantuan di daerah dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gubernur, bupati atau walikota.
Oleh Ir. IGA. Maya Kurnia, MSi (Penyuluh Pertanian pada DISTANAK KAB. BULELENG)