Lokasi BPP Sukasada, Selasa 2 Okt 2018 dihadiri oleh :
-Kepala Dinas Pertanian diwakili oleh Kabid PSP
-Petugas Bank BPD Bali
-Koordinator BPP Sukasada
- PPL
-Ketua&Anggota Gapoktan
Pembahasan :
Sektor usaha yang dibiayai oleh KUR yaitu bidang usaha sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan & perdagangan terkait. KUR dapat diberikan kpd sektor usaha produktif dari keluarga yang memiliki penghasilan tetap. Biasa diberikan utk pembiayaan sektor tanaman keras dgn jangka waktu pinjaman sampai 10th. Kriteria pengusaha mikro yaitu memiliki omsset maks Rp 50jt, omsset penjualan per tahun maks Rp 300jt (setara Rp 800rb/hari).
(Padma/BPP Sukasada)