(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

KEGIATAN PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN (OPT) KOPI DI DESA LEMUKIH KECAMATAN SAWAN

Admin distan | 06 Oktober 2018 | 337 kali

Lemukih,  Selasa 25 September  2018 telah dilaksanakan Pelatihan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Kopi  oleh Bidang Perkebunan Dinas Pertanian  Kabupaten Buleleng selama 2 (dua) hari dengan jumlah peserta 25 orang petani di Kelompok Tani Uptiti Sari Desa Lemukih Kecamatan Sawan. Lemukih,  Selasa 25 September  2018 telah dilaksanakan Pelatihan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Kopi  oleh Bidang Perkebunan Dinas Pertanian  Kabupaten Buleleng selama 2 (dua) hari dengan jumlah peserta 25 orang petani di Kelompok Tani Uptiti Sari Desa Lemukih Kecamatan Sawan.

 

Pelatihan ini dilaksanakan di Balai Kelompok Tani Uptiti Sari Desa Lemukih Kecamatan Sawan, yang di buka oleh Kepala Bidang Perkebunan, dan dihadiri oleh Koordinator BPP Sawan, PPL Wibin Desa Lemukih dan Anggota Kelompok Tani .Dalam Pelatihan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Kopi peserta mendapatkan hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak peserta mendapatkan :

  1. ATK
  2. Baju kaos
  3. Uang Pengganti Transport sebesar Rp. 50.000,- per orang/hari

Kewajiban peserta :

  1. Mengisi daftar hadir
  2. Menandatangani tanda terima ATK, Baju Kaos, Uang Transport
  3. Peserta wajib mengikuti kegiatan dimaksud sampai selesai dari jam 10.00 Wita s/d 14.00 Wita berturut-turut sampai 2 hari

Kegiatan ini berjalan lancar serta antusias petani cukup tinggi untuk mengikuti pelatihan ini, diharapkan kegiatan ini bisa berlanjut di tahun berikutnya.Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam upaya menangani serangan OPT Tanaman Kopi.


Perkebunan (Setiawan)