Ubinan adalah cara untuk mengetahui perkiraan hasil panen tanaman padi atau palawija melalui penentuan sampel, pengukuran dan penimbangan hasil. Berdasarkan rata-rata sampel hasil ubinan tersebut maka dapat diperkirakan hasil panen suatu daerah sesuai dengan komoditas yang telah diubin.
Secara garis besar adapun langkah-langkah dalam pengambilan ubinan yaitu :
1. Menentukan petak sawah yang akan dilakukan pengambilan ubinan.
2. Menentukan pangkal sumbu yang diambil dari sudut Barat Daya.
3. Menentukan titik pangkal ubinan, yaitu dengan cara mengukur panjang kedua sisi petak sawah tersebut (panjang sisi B-T dan U-S) dengan mempergunakan langkah kaki biasa kemudian dicatat. Setelah panjang sisi-sisi sawah diketahui selanjutnya menentukan titik pangkal (P) dengan bantuan tabel angka random yang terdiri dari 2 halaman.
4. Ambil angka random yang terdiri dari 5 digit dengan picingan mata untuk menentukan halaman, baris dan kolom berapa pada angka random awal berada.
5. Setelah didapatkan posisi angka random, selanjutnya melangkah lagi sesuai dengan angka random terpilih.
6. Setelah titik Pangkal (P) ditemukan kemudian lakukan pemasangan alat ubinan mengikuti arah jarum jam. Luas ubinan yang biasa digunakan adalah 6,25 m2 (2,5 x 2,5 m).
Khusus untuk wilayah Kecamatan Seririt, tepatnya di Desa Kalianget, kegiatan pengambilan ubinan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2018 di Subak Pengaringan bersama dengan pembantu mantri tani, petugas popt dan pp kontrak. Ubinan dilakukan di lahan sawah milik Made Rauh yang dijadikan lokasi Dem Area Budidaya Tanaman Sehat Padi. Adapun data hasil ubinan yang diperoleh adalah sebagai berikut :
Luas Lahan : 0.80 ha
Petak ubinan : 2.5 x 2.5 m
Jarak tanam padi : sistem tegel (20x20) cm
Berat ubinan : 6.59 kg
Jumlah rumpun : 156
Jumlah anakan rata-rata : 22
Gkp (gabah kering panen) : 105.44 kw/ha
Jenis varietas : Inpari 43
Agus Ary Subakti/BPP Seririt