Bapak Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan Instruksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali secara serentak di seluruh Bali. Penggunaan busana adat ini dimulai pada hari Kamis, (11/10/2018) "HARI INI PERDANA". Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melestarikan budaya, khususnya budaya Adat Bali dan Bahasa Bali.
Dalam instruksi Beliau ada penekanan diantaranya :
Busana adat Bali digunakan setiap Hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota dan etika berbusana yang sopan.
Bpp sukasada hari ini serentak menggunakan busana adat Bali dan berbahasa Bali, meski ada pegawai yang Non Hindu tapi tetap ikut mengikuti peraturan ini.
Ikomangtrikuti bpp sukasada