Menaggapi permintaan dari Desa Celukan Bawang, khususnya di kawasan PLTGU Celukan Bawang untuk melaksanakan Euthanasi HPR (Hewan Penular Rabies), Tim Euthanasi Kabupaten Buleleng beserta Dokter Hewan Kecamatan Gerokgak dan juga aparat setempat melakukan eutanasi HPR pada hari minggu 9 september 2018.
Euthanasi HPR khususnya yang liar/ tidak berpemilik ini disebabkan karena HPR liar (anjing) sudah meresahkan di lingkungan sekitar PLTGU Celukan Bawang dan juga merupakan wilayah kasus gigitan positif rabies (sesuai uji lab Balai Besar Veteriner Denpasar) yang pernah terjadi di Desa Celukan Bawang pada 12 agustus 2018.
Hasil yang di dapat yakni 3 ekor anjing liat (tanpa pemilik) yang langsung di euthanasi dengan teknik tulup. Anjing yang sudah di euthanasi kemudian dikubur di wilayah sekitar PLTGU oleh petugas.
-Pratiwi/PKH-