Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan bagi Pembina mutu dan kelompok / pelaku usaha pengolahan hasil peternakan di Kabupaten/Kota sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi serta produk non pangan yang bermutu sesuai permintaan pasar Ruang Pertemuan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Mengahadapi MEA merupakan tantangan yang sangat besar dimana pelaku usaha harus siap untuk menyediakan produk yang berkualitas sehingga mampu bersaing dengan produk luar.
Produk yang berkualitas tentunya harus memiliki jaminan mutu berupa sertifikat. Sistem Jaminan Mutu dibuat dalam Dokumen Sistem Mutu yang didalamnya memuat prosedur kerja, bahan baku, lokasi kerja dan lingkungan kerja yang menunjang agar dihasilkan produk yang berkualitas. Oleh BPOM Provinsi Bali diuraikan tentang proses perijinan yang dikeluarkan beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Produk susu dan turunannya harus memiliki ijin BPOM, begitu juga dengan produk daging dan olahannya yang disimpan beku.
(Sumber : Bid. P.A. Agribisnis)