(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Ruang Pertemuan BAPPEDA Buleleng

Admin distan | 03 Oktober 2025 | 147 kali

Jumat 3 Oktober melaksanakan kegiatan menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Ruang Pertemuan BAPPEDA Buleleng bersama anggota TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) Kab. Buleleng.  

1. Rakor dipimpin Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BAPPEDA, pembawa materi Rektor Universitas Panji Sakti Singaraja. 

2. Rakor membahas materi Ranperda pasal per pasal, diantaranya materi BAB III Sasaran Penerima Manfaat, dimana kriteria penentuan kualifikasi penerima manfaat sebagaimana disesuaikan dengan Desil pada pemeringkatan DTSEN dan Program Penanggulangan Kemiskinan. Penentuan Desil dan jenis program ditetapkan dengan keputusan Bupati dan penentuan sasaran penerima manfaat berbasis nama, alamat, dan nomor induk kependudukan ditetapkan dengan keputusan lurah/perbekel, dengan memperhatikan keadilan dan kesamarataan. 

3. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebuah basis data terpadu yang menggabungkan DTKS, Regsosek, dan P3KE untuk menghasilkan data sosial ekonomi penduduk yang lebih akurat dan komprehensif. Basis data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan lainnya agar lebih tepat sasaran. 

4. Sedangkan Desil adalah pembagian atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan data statistik, di mana angka desil 1 menunjukkan tingkat kesejahteraan terendah dan angka desil 10 menunjukkan yang tertinggi. Umumnya, desil digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos) dan program kesejahteraan lainnya, karena masyarakat di desil rendah (1-4) adalah prioritas utama untuk menerima bantuan.

5. Pada BAB VI  PENDATAAN, untuk menjamin validitas DTSEN, lurah/perbekel wajib melaksanakan  pemuktahiran DTSEN secara berkala, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui rapat musyawarah Kelurahan/Desa. Kata sekurang- kurangnya diganti  dengan kata maksimal 

6. Rakor ditutup untuk rencana pertemuan berikutnya, pembahasan materi Ranperda dengan Bagian Hukum Setda Buleleng