Jumat, 11 April 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, terkait aduan masyarakat mengenai pencemaran limbah yang diduga berasal dari aktivitas rumah potong hewan (RPH) di Desa Panji Anom. Limbah yang tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan bau yang tidak sedap ,mencemari lingkungan bahkan menyebarkan penyakit. Oleh karena itu pengolahan limbah harus dilakukan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Tindak lanjut ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dari limbah hasil pemotongan sapi di RPH panji anom. Koordinasi ini diterima langsung oleh Sekertaris Desa panji anom. Pihaknya menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut , baik terhadap kesehatan maupun kenyamanan aktivitas sehari-hari.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan segera menindaklanjuti ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap operasional RPH yang dimaksud. Pemeriksaan meliputi sistem pengolahan limbah serta sanitasi lingkungan, Kepala Bidang PKH, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah secepatnya guna menanggulangi keluhan dari masyarakat serta Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan pemotongan hewan tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar lokasi RPH.