Jumat, 24 Februari 2023, Bidang Tanaman Pangan melakukan kegiatan pengambilan sampel uji tanah di Desa Kubutambahan dan Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan. Dalam rangka mendukung proses Registrasi Kebun / Lahan Usaha Tanaman Pangan khususnya porang, uji tanah menjadi salah satu syarat untuk bisa diterbitkannya surat keterangan registrasi. Pengambilan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan, POPT Ahli Muda (Substansi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan), Penyuluh Pertanian Ahli Muda (Substansi Produksi Tanaman Pangan), Koordinator P2K Kecamatan Kubutambahan, POPT serta PPL wilbin.
Adapun
Langkah-langkah pengambilan sampel uji tanah adalah sebagai berikut :
1. Bersihkan
tanah atau lahan dari serasah
2. Cangkul
tanah dengan kedalaman sesuai komoditas yang ditanam di arela tersebut cara
pengambilan sampel tanah dilakukan secara zigzag atau random
3. Campur/komposit
tanah yang telah diambil pada Langkah no 2 kemudian dicampur menjadi satu
4. Tanah
yang telah dicampur/komposit dimasukkan ke plastik sampel yang telah diberi
label dengan isian seperti nomor sampel tanah, asal tanah, tanggal pengambilan
sampel, nama petani serta alamat petani.
5. Sampel
yang telah diambil dituangkan pada wadah berpori lalu dikering anginkan selama
1 minggu
6. Jika
sampel telah kering, dimasukkan kembali dalam plastik sampel sebanyak ½ kg
untuk di uji di laboratorium tanah
7. Nantinya
laporan hasil uji tanah akan diberikan oleh laboratorium.
(Bidang
Tanaman Pangan)