Pada hari ini, Senin, 1 Desember 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melalui Medik Veteriner Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menghadiri undangan rapat terkait pembahasan Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP DRH) dan Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner (SIPP Veteriner). Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Prioritas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan rapat dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buleleng. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi pelayanan perizinan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang berdampak pada perlunya perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam rapat disampaikan bahwa, untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang prima, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng diminta untuk mengajukan penambahan jenis izin pada sistem SIAJAIB, khususnya izin SIP DRH dan SIPP Veteriner, selama masa transisi hingga proses revisi Peraturan Bupati selesai. Hal ini dilakukan agar pelayanan perizinan tetap dapat berjalan lancar tanpa menghambat pengurusan izin para tenaga medis dan paramedis veteriner.