Senin 15 Desember 2025
1. Pendampingan pengambilan ubinan padi varietas Inpari32 di Subak Menagung, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar. Pengambilan ubinan di lahan milik Kadek Suyasa seluas 25 Are, oleh 3 Penata Layanan Operasional bidang Tanaman Pangan, PPL Wilbin Desa Kayuputih, Kelian Subak dan petani. Tujuan utama pengambilan ubinan padi adalah untuk memperkirakan secara akurat produktivitas dan potensi hasil panen per hektar (ton/ha), membantu perencanaan panen, menentukan harga gabah yang wajar, mengevaluasi teknologi pertanian, dan memberikan data produksi bagi pemerintah untuk ketahanan pangan. Ini memberikan informasi nyata tentang hasil panen sehingga petani tidak mudah tertipu dalam sistem jual borongan, serta memotivasi peningkatan hasil melalui pengelolaan lahan yang lebih baik. Sistem pengambilan ubinan dilakukan dengan mengambil 1 titik sampel dengan ukuran 2,5m x 2,5m. Hasil dari pengambilan ubinan di Subak Menagung, sebagai berikut :
Berat Ubinan : 5,5 kg
Anakan : 29
Rumpun : 159
Produktifitas : 88 kw/ha
Produksi : 2,2 Ton GKP
Rata-rata bulir : 106
Sistem Tanam : Sistem Tegel
2. Pendampingan pengambilan ubinan dan pengawasan mutu/pengukuran kadar air panen jagung varietas Betras (dalam bentuk pipilan kering panen). Pengambilan ubinan di lahan petani an. Nyoman Sumajana (seluas 30 are), Subak Tegal, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, dilaksanakan Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Penata Layanan Operasional, PPL Wilbin, petugas data kecamatan serta petani. Hasil pengambilan ubinan sebagai berikut :
Hasil Ubinan : 10,56 kg
Jumlah Pohon : 45
Jumlah Rumpun : 27
Jumlah Tongkol : 44
Pipilan Kering : 95,85 kw/ha
Kadar air pipilan kering : 27%
Ambang batas kadar air jagung pipilan kering untuk standar perdagangan dan penyimpanan adalah maksimal 14% atau idealnya sekitar 12% agar jamur tidak tumbuh dan respirasi rendah. Kadar air ini penting untuk kualitas jagung sebagai pakan, pangan, dan bahan industri, namun petani sering memanen pada kadar air lebih tinggi (sekitar 35-40%) dan mengeringkannya hingga mencapai standar 14% atau kurang. Untuk Penyimpanan & Perdagangan : 12% - 14% (standar BPS dan Bulog).
Untuk Konsumsi (Pangan/Pakan/Industri): 14% - 20% (tergantung kebutuhan).
Saat Panen (Sebelum Pengeringan) : Sekitar 35% - 40% (daun dan batang coklat)