Senin, 17 Februari 2025, PPL Wilbin Desa Temukus melakukan koordinasi terkait berkas penebusan pupuk bersama Klian Subak Babakan Tampekan, Desa Temukus. Konsultasi dan koordinasi dilaksanakan di BPP Banjar.
Adapun yang dibahas dalam koordinasi adalah kelengkapan berkas administrasi dan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi MT. I.
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN, dan telah menyusun E-RDKK. Subsidi ini diberikan kepada petani untuk membantu meningkatkan produksi pertanian.
Dalam koordinasi kali ini, PPL wilbin menginfokan terkait kelengkapan penebusan pupuk bersubsidi seperti, E-RDKK Cetak tahun 2025, surat kuasa penebusan pupuk, KTP petani, serta surat keterangan apabila ada perbedaan identitas antara KTP dan data Dukcapil.
Berkas yang sudah dibawa oleh Klian Subak kemudian akan ditandatangani dan diperiksa kelengkapannya oleh tim verifikasi di kecamatan. Diharapkan berkas yang dibawa sudah benar dan lengkap sehingga penebusan pupuk bersubsidi bisa berjalan lancar dan tepat waktu.