Pada hari ini,senin 8 Desember 2025 Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan besertq Medik Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng menghadiri rapat pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini turut diikuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta anggota tim pembahasan produk hukum daerah Kabupaten Buleleng dari Universitas Panji Sakti. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Rapat Sekertariat Daerah Kabupaten Buleleng
Rapat tersebut membahas rancangan Peraturan Bupati yang memuat pengaturan terkait pelayanan rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta sejumlah regulasi di bidang peternakan. Dalam diskusi, beberapa isu strategis menjadi perhatian, antara lain penyesuaian regulasi dengan sistem OSS sesuai ketentuan PP 28/2025, serta perlunya penguatan dasar hukum untuk mendukung pengawasan usaha peternakan di lapangan.
Bagian Hukum Pemda Buleleng juga mengusulkan penyusunan kerangka Peraturan Bupati yang akan dibuat mencakup:
1. Tata cara pendataan dan regulasi peternakan serta usaha peternakan
2. Tata cara pembiakan dan budidaya ternak
3. Fasilitas kemitraan dan penguatan kelembagaan peternakan
4. Tata cara pemeriksaan dan pengobatan hewan
5. Tata cara validasi surveilans dan monitoring penyakit hewan
6. Tata cara penanggulangan dan pengendalian penyakit hewan (PHMS)
7. Tata cara tindakan karantina serta pengawasan lalu lintas hewan dan produk ternak
8. Standar pelayanan minimal kesehatan hewan
9. Mekanisme pelayanan kesehatan hewan
10. Tata cara pengawasan terhadap usaha peternakan dan produk hewan
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk menata kembali konsep regulasi, menentukan materi yang tepat untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati, serta menyiapkan rumusan lanjutan untuk pembahasan pada pertemuan berikutnya. Disarankan juga Dinas Pertanian untuk menganggarkan pembuatan Perda pada tahun anggaran 2026