Pada Hari Rabu, 15 Oktober 2025 PPL Desa Tembok mengikuti Sangkepan Rutin di yang dilaksanakan di balai Subak Abian Tirta Sari Desa Tembok. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin bertepatan dengan Hari Buda Wage setiap bulannya dan diikuti oleh penggurus dan krama subak.
Pada sangkepan PPL Desa Tembok Menyampaikan beberapa informasi terkait penebusan pupuk dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah, Oleh karena itu pupuk bersubsidi tergolong ke dalam barang yang diatur dan diawasi.
Menurut Permentan No 15 Tahun 2025 mengatur tentang komoditas yang berhak mendapat pupuk bersubsidi diantaranya padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu. Pada Musim Tanam Ke-3 (MT3) subak abian tirta sari mengajukan pupuk untuk komoditas jagung seluas 19 Ha dan mengajukan urea sebanyak 3950 kg.
Pada kesempatan itu PPL juga Menyampaikan materi terkait dengan Rabies, Asuransi Usaha Ternak Sapi, penyakit mulut dan kuku serta persiapan tanam jagung di MT3 selanjutnya dilakukan diskusi dan tanya jawab kepada krama subak agar lebih jelas dan dipahami.
Dengan adanya sangkepan rutin ini diharapkan Penyuluh Pertanian Lapangan dan subak dapat menjalin sinergi dan kerja sama yang baik serta permasalahan terkait dengan pertanian yang ada di subak dapat dicarikan solusi pemecahannya.