(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Fokus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Petani di Provinsi Bali

Admin distan | 12 September 2025 | 19 kali

Jumat 12 September 2025 dilaksanakan nya FGD Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Petani di Provinsi Bali yang bertempat di Bendega Restaurant jl. Cok Agung Tresna No 37, Denpasar. Acara FGD dibuka oleh Bapak Sekretaris Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, dalam sambutannya beliau menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan sangat perlu untuk para petani/peternak yang ada di seluruh Bali. Untuk memberikan perlindungan diri melalui jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu diperlukannya data para petani/peternak dan perlu penyingkrunan data dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga kita juga memberikan pemahaman kepada petani tentang perlindungan diri melalui BPJS Ketenagakerjaan di dalam melaksanakan kegiatan pertanian. Acara selanjutnya dilanjutkan oleh pemateri dari BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Misi Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan 8 Asta Cita (misi no 3 dan no 4), BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen melalui peran Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pendidikan. Khusus di dalam peran Perlindungan terdapat 5 program Perlindungan yaitu: 1.JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

2.JKM (Jaminan Kematian) 

3.JHT (Jaminan Hari Tua) 

4.JP (Jaminan Pensiun) 

5.JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). 

Dengan Dasar Hukum yang ada, jaminan sosial Ketenagakerjaan adalah mandat konstitusi dalam undang-undang yang menjadi program strategis negara untuk mendukung Ketahanan Nasional. Adapun tujuan dari FGD pada hari ini adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengumpulkan data petani/peternak yang dapat diambil dari data nama petani dari data RDKK yang akan di verval oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan . Data petani/peternak akan di usulkan ke Pemerintah Provinsi Bali. Dari data petani/peternak yang terhimpun, tidak semua data petani/peternak yang dikumpulkan dibiayai oleh Pemerintah,tentunya ada kriterianya ,mana petani/peternak yang bisa dibiayai pemerintah dan mana yang wajib bayar secara mandiri. Langkah selanjutnya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan validasi dan verifikasi data yang akan disampaikan ke Bapak Gubernur Bali, bagaimana skema pembiayaan nya masih menunggu intervensi dari Bapak Gubernur Bali melalui Fokus Group Discussion (FGD) lanjutan.