(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Rapat Persiapan Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 dan Evaluasi Serapan Tahun 2025

Admin distan | 16 September 2025 | 49 kali

Pada hari Selasa, 16 September 2025, Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian menggelar rapat persiapan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tahun 2026 dan evaluasi serapan pupuk bersubsidi tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan di ruang pertemuan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.


Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Tim Pembina Penyaluran Pupuk Bersubsidi Provinsi Bali, perwakilan dari Pupuk Indonesia, distributor pupuk bersubsidi, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, JF Pengawas Alsintan, Koordinator, Tim Entri dan Updating Data Sistem Alokasi Pupuk Bersubsidi, Tim Verifikasi dan Validasi (Verval), serta perwakilan dari 25 subak di Kecamatan Sawan dan Sukasada.


Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya akurasi dan integritas dalam penyusunan RDKK. Disampaikan bahwa penyusunan RDKK bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan proses krusial untuk menjamin penyaluran pupuk bersubsidi yang adil, merata, dan tepat sasaran.


Pada sesi evaluasi, disampaikan data serapan pupuk bersubsidi hingga tanggal 16 September 2025 sebagai berikut:

Urea: terserap sebanyak 3.143.466 kg dari alokasi 5.640.000 kg (sekitar 55,74%)

NPK: terserap sebanyak 3.245.910 kg dari alokasi 5.685.000 kg (sekitar 57,10%)

NPK Formula Khusus: terserap sebanyak 20.100 kg dari alokasi 51.600 kg (sekitar 38,95%)

Selain evaluasi serapan, rapat juga membahas beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian dalam proses penyusunan RDKK 2026, antara lain:

Ketepatan data petani dan luas lahan garapan.

Kesesuaian kebutuhan pupuk dengan jenis komoditas yang diusahakan.

Peran aktif penyuluh dalam pendampingan penyusunan dan penginputan data.

Monitoring secara berjenjang.

Peningkatan validasi lapangan, di mana kelompok tani yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis tidak akan dimasukkan dalam daftar penerima pupuk bersubsidi tahun 2026.


Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penyusunan RDKK yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng juga membuka ruang konsultasi bagi kelompok tani dan penyuluh yang mengalami kendala dalam proses input e-RDKK. Dengan adanya sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 dapat tepat sasaran, mendukung peningkatan produksi pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Buleleng.