Arahan asisten 2, sebagai tindak lanjut dari laporan dan arahan Bupati Buleleng;
1. Camat menunjuk 1 desa sebagai wakil dimasing masing kecamatan.
2. Bulan juni 2025 sudah terbentuk dan telah berbadan hukum, dan selanjutnya pengajuan bertahap sampai dgn seluruh desa 129 desa dan 19 kelurahan di tahun 2025 sudah terbentuk.
3. Inpres 09 tahun 2025 dan permen desa sudah tertuang untuk membentuk koperasi desa merah putih. (Dinas perindag)
4. Hasil rakor depdagri untuk menyiapkan biaya akta pendirian, dibulan juni fokus pd pendirian. 8000 secara nasional 12 juni 2025 target Koperasi masyarakat desa merah putih. Sebagai poros ekonomi masyarakat desa, minimal 5 unit usaha ( simpan pinjam, gudang, pangan, klinik, pertanian dalam arti luas)
5. Untuk musdes dan muskel, agar segera di laksanakan Muskopdes sbg bagian dr perintah presiden dan perbekel dan lurah sebagai pelindung/pengawas. BA. Pembentukan koperasi, sesuai dgn potensi yg di miliki oleh desa tersebut.
6. Minggu depan senin dapat melaksanakan sosialisasi dan desiminasi ke prebekel dan kelurahan, maksud dan tujuannya adalah agar prosedur musdes dan.muskel serta segera di lakukan meping dan.potensi wilayah
7. UPTD PLUT dapat di gunakan sebagai tempat untuk diskusi sebagai fasilitas desa/kelurahan.