Rabu, 26 Maret 2025, BPP Sawan Melayani Konsultasi Warga asal Desa Kerobokan terkait laporan gigitan anjing. Warga menanyakan terkait bagaimana agar korban yang tergigit dapat memperoleh VAR. Untuk hal tersebut dokter hewan Puskeswan Kecamatan Sawan menerangkan sesuai tata laksana kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) layanan pemberian VAR pada manusia diberikan di Rabies Center yang terdapat di Puskesmas, sehingga korban wajib melaporkan kejadian gigitan ke Puskesmas agar mendapatkan penanganan luka, KIE, dan formulir kasus sebagai rekaman kronologis kasus hingga penanganan pemberian SAR atau VAR Pada korban.
Untuk Anjing yang menggigit Dokter hewan melakukan anamnesa lebih dalam untuk memastikan HPR yang disebutkan terkait ciri-ciri, status kepemilikan, serta bagaimana kornologis kejadian untuk mempertimbangkan apakah observasi pada anjing dapat dilakukan. Dalam keterangan korban anjing yang menggigit adalah anjing liar, menggigit tanpa provokasi saat korban berkerja membuat saluran air di kawasan perumahan dan anjing tidak diketahui keberadaan setelah menggigit, dan karena anjing liar status vaksinasi anjing tidak diketahui. Berdasarkan hasil anamnesa kondisi anjing yang merupakan anjing liar yang tidak diketahui status kepemilikan dan vaksinasinya perlu di waspadai, korban diminta segera untuk melapor ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dokter hewan juga berpesan apabila nantinya anjing tersebut terlihat kembali untuk melaporkan kepada petugas dokter hewan.