(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

Rembug Tani di Subak Babakan Desa Menyali

Admin distan | 15 Mei 2025 | 75 kali

Rembug Tani: Mekanisme Penebusan Pupuk Bersubsidi di subak babakan menyali

Hari/Tanggal: Kamis,15 mei 2025

Tempat: Balai Subak Babakan Menyali

Peserta: Petani anggota Subak babakan menyali


Agenda:

1. Sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi terbaru

2. Mekanisme penebusan pupuk di tingkat petani

3. Pembagian alokasi berdasarkan e-RDKK

4. Penanganan kendala distribusi dan penebusan


Hasil Pembahasan:

1. Syarat Penebusan:

- Petani harus terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

- Membawa KTP dan/atau Kartu Tani saat melakukan penebusan.

- Penebusan dilakukan di kios resmi yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian.


2. Mekanisme Penebusan:

- Kelian Subak mengumpulkan kebutuhan pupuk dari anggota, sesuai dengan e-RDKK.

- Data dikompilasi dan disampaikan ke Penyuluh Pertanian atau UPT Pertanian.

- Penebusan dilakukan secara kolektif atau individual tergantung kesepakatan Subak.

- Waktu dan volume penebusan disesuaikan dengan musim tanam.


3. Pembagian Pupuk:

- Pupuk dibagi adil dan proporsional berdasarkan luas lahan dan komoditas yang ditanam.

- Dilarang menjual kembali pupuk bersubsidi ke pihak lain.

- Pengawasan dilakukan oleh Kelian Subak bersama penyuluh dan aparat desa.


Kendala & Solusi:

- Kendala: Tidak semua anggota hadir.

keterlambatan distribusi.

- Solusi: PPL akan mendampingi proses penyusunan surat kuasa, serta koordinasi rutin dengan distributor pupuk.


Tindak Lanjut:

1. Sosialisasi tambahan bagi petani yang belum hadir.

2. Pembentukan tim kecil Subak untuk monitoring penebusan dan distribusi pupuk.


Penutup:

Rembug tani ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa semua anggota Subak wajib mengikuti mekanisme penebusan sesuai aturan yang berlaku, guna menjamin keadilan dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi.