Rembug Tani: Mekanisme Penebusan Pupuk Bersubsidi di subak babakan menyali
Hari/Tanggal: Kamis,15 mei 2025
Tempat: Balai Subak Babakan Menyali
Peserta: Petani anggota Subak babakan menyali
Agenda:
1. Sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi terbaru
2. Mekanisme penebusan pupuk di tingkat petani
3. Pembagian alokasi berdasarkan e-RDKK
4. Penanganan kendala distribusi dan penebusan
Hasil Pembahasan:
1. Syarat Penebusan:
- Petani harus terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
- Membawa KTP dan/atau Kartu Tani saat melakukan penebusan.
- Penebusan dilakukan di kios resmi yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian.
2. Mekanisme Penebusan:
- Kelian Subak mengumpulkan kebutuhan pupuk dari anggota, sesuai dengan e-RDKK.
- Data dikompilasi dan disampaikan ke Penyuluh Pertanian atau UPT Pertanian.
- Penebusan dilakukan secara kolektif atau individual tergantung kesepakatan Subak.
- Waktu dan volume penebusan disesuaikan dengan musim tanam.
3. Pembagian Pupuk:
- Pupuk dibagi adil dan proporsional berdasarkan luas lahan dan komoditas yang ditanam.
- Dilarang menjual kembali pupuk bersubsidi ke pihak lain.
- Pengawasan dilakukan oleh Kelian Subak bersama penyuluh dan aparat desa.
Kendala & Solusi:
- Kendala: Tidak semua anggota hadir.
keterlambatan distribusi.
- Solusi: PPL akan mendampingi proses penyusunan surat kuasa, serta koordinasi rutin dengan distributor pupuk.
Tindak Lanjut:
1. Sosialisasi tambahan bagi petani yang belum hadir.
2. Pembentukan tim kecil Subak untuk monitoring penebusan dan distribusi pupuk.
Penutup:
Rembug tani ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa semua anggota Subak wajib mengikuti mekanisme penebusan sesuai aturan yang berlaku, guna menjamin keadilan dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi.