Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus yang menyerang sistem saraf. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan atau cakaran hewan yang termasuk HPR (hewan penular rabies) yaitu anjing, kucing, dan kera.
Penyakit ini dikategorikan dalam penyakit zoonosis artinya penyakit rabies ini dapat ditularkan melalui hewan ke manusia adapun gejala yang ditimbulkan pada manusia yaitu demam, sakit kepala, ketegangan otot, dan pada tahap lanjut dapat menyebabkan masalah neurologis serius bahkan kematian jika tidak ditangani.Untuk gejala yang muncul pada manusia tidak secara langsung tergantung pada lokasi gigitan dan banyak sedikitnya jumlah virus yg masuk melalui saraf.
Pencegahan rabies sangat penting, terutama dengan vaksinasi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Jika tergigit atau terkena cakaran hewan penular rabies hal yang dilakukan pertama adalah mencuci luka menggunakan sabun/ detergen di bawah air mengalir selama 15 menit, penting untuk segera melaporkan pada TISIRA desa dan lapor pada petugaa kesehatan terdekat untuk perawatan medis untuk pencegahan dan pengobatan yang tepat.
Pengendalian penyebaran rabies melalui vaksinasi hewan peliharaan adalah langkah yang sangat efektif untuk mencegah penularan virus rabies dari hewan ke manusia. Berikut adalah beberapa langkah penting dalam strategi vaksinasi rabies pada hewan peliharaan:
1. Vaksinasi Rutin
• Berikan vaksin rabies pertama kali pada anjing dan kucing saat berusia sekitar 3 bulan, lalu lakukan booster setiap tahun atau sesuai jadwal yang direkomendasikan oleh dokter hewan.
• Pastikan hanya menggunakan vaksin yang telah terdaftar dan disetujui oleh otoritas kesehatan hewan.
2. Program Vaksinasi Massal
• Pemerintah dan organisasi kesehatan hewan sering mengadakan vaksinasi rabies massal, terutama di daerah dengan kasus rabies tinggi.
• Partisipasi dalam program ini dapat membantu meningkatkan cakupan vaksinasi dan menekan penyebaran virus.
3. Peningkatan Kesadaran Masyarakat
• Edukasi pemilik hewan peliharaan tentang pentingnya vaksinasi rabies secara rutin.
• Menjelaskan risiko rabies dan cara pencegahannya, termasuk tidak membiarkan hewan berkeliaran bebas.
4. Pengawasan dan Pengendalian Hewan Penular Rabies
• Rabies sering menyebar dari hewan yang dipelihara dengan cara melepasliarkan. Sebaiknya hewan tersebut diikat/ dikandangkan
5. Pelaporan dan Penanganan Kasus Gigitan
• Jika seseorang digigit hewan yang belum divaksinasi atau menunjukkan gejala rabies, segera laporkan ke dinas kesehatan atau dinas Pertanian setempat
• Hewan yang mencurigakan harus dikarantina dan diamati selama 10-14 hari untuk memastikan apakah menunjukkan gejala rabies.
6. Kartu Vaksin
• Pemilik hewan yang sudah melakukan vaksinasi dapat diberikan sertifikat vaksin rabies, yang dapat digunakan sebagai bukti kesehatan hewan mereka.
Salah satu kegiatan pencegahan dalam pengendalian penyebaran penyakit rabies pada hewan peliharaan telah dilaksanakan pada hari ini Senin, 19 Mei 2025. Kegiatan vaksinasi rabies di Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu. Sebaran vaksinasi pada hari ini dilaksanakan oleh dokter hewan Kecamatan Busungbiu di 2 dusun, yakni Dusun Kauhan dan Dusun Kanginan Kegiatan vaksinasi didukung oleh pihak pemerintah Desa Kekeran, salah satunya ditandai oleh pendampingan langsung dari Tim Tisira (Tim Siaga Rabies) Desa Kekeran bersama para Kepala Dusun masing masing untuk mendampingi hingga selesai kegiatan vaksinasi hari ini. Adapun perolehan hasil vaksinasi hari ini adalah 187 ekor anjing telah tervaksin.
Harapannya dengan vaksinasi rabies yang rutin, kesehatan hewan dan manusia dapat lebih terjamin, serta penyebaran rabies dapat dikendalikan secara efektif.