Zoom Meeting Pemenuhan Persyaratan Teknis Perizinan Berusaha Terkait Dengan Izin Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, menggelar Zoom meeting bertajuk “Pemenuhan Persyaratan Teknis Perizinan Berusaha Terkait dengan Izin Lingkungan Hidup”, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Mei 2025 sebagai nara sumber drh. Dwi sari Y dari Ditjen KESMAVET. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai daerah yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan serta UPTD RPH termasuk Dinas Pertanian bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis dan regulasi dalam proses perizinan berusaha di sektor peternakan, khususnya dalam operasionalisasi Rumah Potong Hewan (RPH) yang wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Regulasidi K/L terkait RPH. Kementerian Perindustrian PP 28/2021 tentang penyelenggaraan perindustrian mengatur bahwa daging merupakan bahan baku dan /atau bahan penolong, kementrian LH PermenLHK no 5 /2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan mengatur RPH wajib memiliki SPPL,UKL-UPL atau AMDAL
Dalam penyampaiannya ada 3 aspek penting RPH meliputi 1. Aspek Teknis: Sarana pemotongan hewan dan penanganan daging yang benar, Pencegahan penularan zoonosis dan Pencegahan pemotongan betina produktif. 2. Aspek Sosial: Lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar RPHR dan Relasi sosial yang terbangun antara stakeholders di RPHR. 3. Aspek Ekonomi: Bagian dari rantai agribisnis penambahan nilai akibat perubahan dari hewan hidup menjadi daging dan produk samping kegiatan pemotongan hewan.
Melalui zoom meeting ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid, sehingga proses perizinan dapat berjalan efektif, efisien, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan hewan.