(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PENDAMPINGAN DISTRIBUSI PUPUK ORGANIK BERSUBSIDI PEMPROV BALI TAHUN 2025

Admin distan | 13 Mei 2025 | 4 kali


                Pupuk Organik merupakan salah satu komponen dalam usaha budidaya tanaman yang mana pupuk organik begitu sangat diperlukan tanaman dan oleh tanah sebagai pembenah tanah, meningatkan fungsi tanah sebagai media tanaman budidaya untuk tujuan produktivitas dan produksi tanaman yang dibudidayakan.

Untuk menyeimbangkan  keadaan fisik, kimia dan biologi tanah maka penambahan dan peran bahan organik sangat diperlukan melalui penambahan aplikasi pupuk organik karena dalam proses menyerapan nutrisi oleh akar tanaman atas segala jenis pupuk yang akan diberikan melalui tanah menjadi sempurna dan maksimal, dengan kandungan bahan organik yang ideal/cukup dalam tanah maka proses budidaya akan berjalan secara proposional antar tanah dan tanaman, maka setiap periode budidaya wajib pemberian bahan organik melalui pupuk organik dalam tanah yang dijadikan media tanam terutama tanaman pangan agar hasil/produksi yang diperoleh optimal, ramah lingkungan serta aman dikonsumsi.

Pemerintah Provinsi Bali pada tahun Anggaran 2025 telah mengeluarkan kebijakan berupa subsidi pupuk organik bagi petani/Kelompok tani yang mengusakan komoditas tanaman pangan ( Padi, Jagung, Kedalai, Bawang, dan Cabai ), khusus di wilayah Kecamatan Busungbiu pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 pupuk organik telah berhasil direalisasikan bagi peruntukan komoditas padi sawah yang  pada tahap awal sejumlah 67.420 kg  dengan rincian  Subak Gebang 28.590 kg, Subak Celokah 19.240, Subak Titab 13.590 kg dan Subak Asahuma 6.000 kg.  yang distribusinya didampingi Penyuluh Pertanian Wilbin dari Pukul 09.30 S/d Pukul 17.00 Wita )

Demikian kegiatan pendampingan Distribusi Pupuk organik yang disubsidi Pemerintah Provinsi Bali tahun 2025 di Wilayah Binaan Subuk ( Desa Subuk dan Desa Titab Kecamatan Busungbiu tahun 2025 sebagai sebuah informasi, semoga ada manfaatnya.