Pupuk
Organik merupakan salah satu komponen dalam usaha budidaya tanaman yang mana
pupuk organik begitu sangat diperlukan tanaman dan oleh tanah sebagai pembenah
tanah, meningatkan fungsi tanah sebagai media tanaman budidaya untuk tujuan produktivitas
dan produksi tanaman yang dibudidayakan.
Untuk menyeimbangkan keadaan fisik, kimia dan biologi tanah maka
penambahan dan peran bahan organik sangat diperlukan melalui penambahan
aplikasi pupuk organik karena dalam proses menyerapan nutrisi oleh akar tanaman
atas segala jenis pupuk yang akan diberikan melalui tanah menjadi sempurna dan
maksimal, dengan kandungan bahan organik yang ideal/cukup dalam tanah maka proses
budidaya akan berjalan secara proposional antar tanah dan tanaman, maka setiap
periode budidaya wajib pemberian bahan organik melalui pupuk organik dalam
tanah yang dijadikan media tanam terutama tanaman pangan agar hasil/produksi
yang diperoleh optimal, ramah lingkungan serta aman dikonsumsi.
Pemerintah Provinsi Bali pada tahun
Anggaran 2025 telah mengeluarkan kebijakan berupa subsidi pupuk organik bagi
petani/Kelompok tani yang mengusakan komoditas tanaman pangan ( Padi, Jagung, Kedalai,
Bawang, dan Cabai ), khusus di wilayah Kecamatan Busungbiu pada hari Selasa
tanggal 13 Mei 2025 pupuk organik telah berhasil direalisasikan bagi peruntukan
komoditas padi sawah yang pada tahap
awal sejumlah 67.420 kg dengan
rincian Subak Gebang 28.590 kg, Subak
Celokah 19.240, Subak Titab 13.590 kg dan Subak Asahuma 6.000 kg. yang distribusinya didampingi Penyuluh Pertanian
Wilbin dari Pukul 09.30 S/d Pukul 17.00 Wita )
Demikian kegiatan pendampingan
Distribusi Pupuk organik yang disubsidi Pemerintah Provinsi Bali tahun 2025 di
Wilayah Binaan Subuk ( Desa Subuk dan Desa Titab Kecamatan Busungbiu tahun 2025
sebagai sebuah informasi, semoga ada manfaatnya.