Kamis, 20 Pebruari 2025 Dokter Hewan Kec. Kubutambahan melaksanakan Pelayanan penanganan kasus gigitan HPR. Korban gigitan HPR atas nama Kadek Angga Adi Putra, Laki-laki, umur 10 tahun yang beralamat di BD. Pakisan, Ds. Pakisan, Kec. Kubutambahan tergigit hewan penular rabies (kucing) mendatangi kantor keswan BPP Kubutambahan, dan menerangkan bahwa kucing yang menggigit selama masa observasi sudah dalam keadaan mati. Dengan hasil keterangan dari korban gigitan HPR tersebut, dokter hewan Kec. Kubutambahan baru bisa memberikan surat rekomendasi untuk pemberian vaksin anti rabies kepada korban kasus gigitan HPR.
Selain itu Dokter hewan Kec. Kubutambahan memberikan edukasi tentang bahaya rabies dan cara pemeliharaan hewan khusus nya hewan HPR agar divaksin rabies secara rutin. Sehingga penyebaran virus rabies dapat ditekan.