Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) merupakan tempat layanan kesehatan hewan yang berada di tingkat kecamatan.
Beberapa fungsi Puskeswan yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan rutin pada hewan peliharaan dan ternak, melakukan pengobatan hewan yang sakit, melakukan konsultasi kesehatan hewan, melakukan penanganan masalah reproduksi hewan, melakukan vaksinasi hewan dan melakukan penyuluhan kesehatan hewan.
Adapun pelayanan yang selalu tersedia di Puskeswan Sawan adalah pelayanan vaksinasi rabies secara gratis. Pelayanan vaksinasi rabies dapat diakses secara gratis oleh masyarakat di hari kerja dan jam kerja.
Hari ini, Selasa 19 Agustus 2025 telah dilaksanakan pelayanan vaksinasi rabies di Puskeswan Sawan secara gratis yang dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran penyakit rabies.
Sebelum vaksinasi dilakukan, petugas terlebih dahulu memastikan hewan dalam kondisi sehat secara klinis. Hewan penular rabies yang telah divaksinasi akan diberikan tanda pita merah dan surat tanda vaksinasi rabies. Vaksinasi pada Hewan Penular Rabies (HPR) harus dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun.
Pada hewan yang telah divaksin, dianjurkan kepada pemilik untuk memberikan makanan yang bernutrisi dan air minum yang cukup. Selain dilakukan vaksinasi, pemilik hewan juga diedukasi mengenai cara memelihara anjing / kucing dengan baik dan benar agar terhindar dari penyakit rabies.
Vaksinasi dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan rabies dengan memberikan kekebalan pada Hewan Penular Rabies dan perlindungan terhadap manusia dari penularan rabies melalui gigitan.