Rapat Anggota Tim JDIH Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan bertempat di Gedung Unit IV Lantai II Kantor Bupati Buleleng dengan agenda Membahas Tugas Sebagai Tim pengelola JDIH.
Dasar hukum diadakannya pembinaan anggota tim JDIH yakni Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Beberapa hal yang dibahas meliputi :
1. Pusat JDIH Kabupaten adalah di Bagian Hukum Setda Buleleng
2. Anggota JDIH Kabupaten Buleleng meliputi seluruh Perangkat Daerah;pemerintah Desa; dan
instansi/lembaga lainnya.
3. Tugas anggota JDIH Kabupaten Buleleng yakni menghimpun softcopy dan hardcopy Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang ada di masing-masing instansinya; dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati.
4. Tahapan pelaksanaan tugas anggota JDIH meliputi: menyampaikan soft copy Keputusan Bupati dan Keputusan Sekretariat Daerah yang telah diundangkan melalui link yang tersedia atau menyampaikan secara langsung kebagian hukum ; dan dalam menghimpun softcopy dan hardcopy Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang ada di masing-masing instansinya, perlu disusun data inventaris seluruh peraturan yang ada diintansinya sekaligus melakukan pemetaan terhadap peraturan yang masih berlaku dan tidak berlaku.
5. Bagi pegawai yang ingin mengakses dokumentasi atau informasi hukum bisa mendownload aplikasi JDIH Buleleng di handphone masing-masing melalui Play Store