Hari ini Rabu, 19 Maret 2025, Bidang PSP yang diwakili oleh JF. Analis PSP dan staf menghadiri Sosialisasi KUR di Subak Pumahan - Desa Poh Bergong. Pertemuan ini dilaksanakan di Balai Subak Pumahan, Desa Poh Bergong, Kec. Buleleng. Selain itu juga, sosialisasi ini dihadiri oleh Perwakilan Bank BPD Bali, Kelian Subak Pumahan Desa Poh Bergong, Bapak Koordinator BPP Buleleng, PPL Desa Poh Bergong serta anggota Subak Pumahan.
Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa hal mengenai KUR di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, dengan fokus pada persyaratan, sistem pembayaran, dan jangka waktu kredit. Pembicara atau pihak bank menjelaskan bahwa KUR tersedia untuk berbagai kelompok usia mulai dari 21 tahun (atau 18 jika sudah menikah) hingga maksimal 65 tahun, dengan kemungkinan pelunasan sampai usia 77 tahun. Kredit ini memiliki beragam kategori seperti super mikro dengan jangka waktu hingga 3 tahun, dengan bunga yang bervariasi dari 3% hingga 9% tergantung jumlah pengajuan. Sistem pembayaran bersifat musiman, mengikuti siklus pertanian, dengan pembayaran pokok dan bunga disesuaikan berdasarkan masa panen. Pihak Bank juga menjelaskan bahwa kredit ini dapat diajukan tanpa jaminan untuk jumlah di bawah 100 juta rupiah, dan berlaku untuk berbagai sektor usaha dengan tujuan mengembangkan UMKM secara produktif.
Adapun manfaat dari KUR ini adalah :
1. Kemudahan dalam mengakses Kredit, yakni dapat mendukung pengembangan UMKM serta sistem pembayaran yang fleksibel
2. KUR mendapat dukungan dari Pemerintah, yaitu dengan skema Kredit yang lebih rendah dan fasilitasi pertumbuhan sektor usaha kecil.