Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta dirangkaikan dengan pelatihan pembuatan berita, untuk membekali Badan Publik dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya memperkuat keterbukaan informasi publik melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi bagi Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah se-Kabupaten Buleleng bertempat di Gedung Rapat Unit IV, Rabu, (10/12). Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini mengundang narasumber kompeten dibidangnya yaitu :
Nara Sumber I :
Dr. I Wayan Adi Aryanta, SE, SH, MH (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)
"Menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik, dan peran komisi informasi provinsi bali dalam penyelesaian sengketa informasi publik".
Nara Sumber II :
I Putu Nova Anita Putra, SE (Presiden Komunitas Jurnalis Buleleng)
Menyampaikan materi Peran Jurnalis dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peran jurnalis sangat fundamental dan esensial dalam memastikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berjalan efektif dalam sebuah negara demokrasi. Keterkaitan antara keduanya menciptakan sebuah ekosistem yang menopang akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.
"Peran jurnalis dalam Keterbukaan Informasi Publik adalah peran ganda sebagai penghubung dan penjaga pintu. Mereka menjamin informasi sampai ke publik dan memaksa badan publik untuk tunduk pada prinsip akuntabilitas".