Guna menjaga kemurnian plasma nutfah Sapi Bali, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan medik veteriner melakukan pembinaan terhadap keberadaan sapi dari luar daerah yang masuk secara ilegal ke wilayah Provinsi Bali, Khususnya Kabupaten Buleleng. Seekor sapi jenis peranakan Limosin berumur kurang lebih 1 tahun dengan jenis kelamin jantan ditemukan berada di Dusun Goris Asri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Informasi awal diterima pada hari Minggu (27/7) dari warga pelaku usaha peternakan yang melaporkan adanya penawaran seekor sapi jantan berumur sekitar satu tahun yang bukan termasuk jenis Sapi Bali. Menanggapi laporan tersebut, tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dokter Hewan Kecamatan Gerokgak, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Pejarakan langsung turun ke lokasi pada hari Senin (28/7).
Atas dasar temuan tersebut, tim memberikan arahan kepada penerima untuk segera mengembalikan sapi ke daerah asal. Pengembalian dijadwalkan pada Selasa (29/7) dan akan didampingi langsung oleh Tim Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta Medik Veteriner dari Kecamatan Gerokgak hingga proses pemuatan sapi ke kapal di Pelabuhan Gilimanuk. Langkah ini menunjukkan komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dalam menjaga kelestarian plasma nutfah lokal dan menegakkan regulasi daerah.