(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PPL Desa Patas Berikan Sosialisasi Pupuk Bersubsidi dan Pendampingan Penyusunan ERDKK 2026

Admin distan | 21 September 2025 | 343 kali

Hari Minggu, 21 September 2025 Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Patas menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan di Subak Abian Tirta Sari Bumi. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para petani mengenai syarat-syarat pengambilan pupuk bersubsidi dan pendampingan penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk tahun 2026.


Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

Dalam sesi sosialisasi, PPL menjelaskan beberapa syarat utama agar petani dapat memperoleh pupuk bersubsidi:


*Merupakan anggota kelompok tani/subak yang terdaftar di SIMLUHTAN


 * Terdaftar dalam e-RDKK: Petani harus terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola oleh pemerintah. Data ini mencakup nama petani, luasan lahan, dan jenis komoditas yang diusahakan.


 * Menggarap Lahan Maksimal 2 Hektare: Aturan subsidi pupuk hanya berlaku untuk petani yang menggarap lahan maksimal 2 hektare per musim tanam.


Dosis Rekomendasi untuk Tanaman Jagung

Fokus utama lain dalam kegiatan ini adalah pemberian dosis rekomendasi pupuk untuk tanaman jagung. PPL menyarankan penggunaan pupuk bersubsidi dengan dosis yang tepat sesuai dengan anjuran pemerintah untuk meningkatkan hasil panen secara optimal.


Untuk tanaman jagung :

 * Urea: 250 kg per hektare.

 * NPK Phonska: 300 kg per hektare.


Komoditas Penerima Pupuk Bersubsidi

PPL juga menegaskan bahwa tidak semua komoditas pertanian berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2022, hanya sembilan komoditas utama yang diperbolehkan, yaitu:

 * Padi

 * Jagung

 * Kedelai

 * Cabai

 * Bawang Merah

 * Bawang Putih

 * Tebu Rakyat

 * Kopi

 * Kakao


Update Data e-RDKK 2026

Pentingnya pembaruan data e-RDKK menjadi sorotan dalam sesi pendampingan. PPL mengimbau para petani untuk segera melaporkan jika terjadi perubahan data seperti:

 * Perubahan Anggota Kelompok Tani: Jika ada anggota baru yang bergabung atau anggota yang sudah tidak aktif atau data petani yang sudah meninggal

 * Perubahan Luas Lahan: Petani yang menambah atau mengurangi luasan lahan garapannya.

 * Alih Fungsi Lahan: Perubahan peruntukan lahan dari pertanian menjadi non-pertanian.


Pemutakhiran data ini sangat krusial agar alokasi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil petani di lapangan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para petani Subak Abian Tirta Sari Bumi semakin memahami prosedur dan aturan terkait pupuk bersubsidi, sehingga kelancaran distribusi pupuk dapat terjamin di tahun 2026.