(0362) 25090
distan@bulelengkab.go.id
Dinas Pertanian

PERENCANAAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2026 DAN EVALUASI PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2025

Admin distan | 15 Oktober 2025 | 18 kali

Hari/Tanggal  :  Rabu, 15 Oktober 2025

Waktu :  Pukul 19.00 WITA s.d selesai

Tempat : - Hotel Harris dan Residences Sunset Road Bali

Dasar Pelaksanaan : Surat Tugas Nomor : 800.1.11.1/3965/SKRT/Distan/2025

Peserta Kegiatan :

- Sekretaris Dinas       Pertanian

- Kabid. PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian)

- JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng

- Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI Dr.Drs.Jekvy Hendra, M.Si beserta jajaran

- Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Pertanian BAPPENAS

- Direktur Pupuk Indonesia beserta jajaran 

- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dan Dinas Provinsi dan Kabupaten yang menangani pupuk bersubsdi

Hasil Kegiatan :

Pada Hari Rabu, 15 Oktober 2025, dilaksanakan Rangka Pertemuan Perencanaan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 Dan  Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025. 

1. Pertemuan dibuka oleh Bapak Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris Dinas I Dewa Subawa, SP. Belia menyampaikan arah kedepan pertanian di Bali mendukung terwujudnya ekonomi kerti Bali dalam bali era baru guna terwujudnya system bali hijau tangguh dan sejahtera, tantangan yang berat di tengah banyaknya alih fungsi lahan serta rendahnya minat generasi muda  di sektor pertanian. Khusus untuk penyaluran pupuk di Bali berjalan dengan baik hampir tidak ada gejolak terkait pendampingan yang dilaksanakan. 

2. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI Dr.Drs.Jekvy Hendra, M.Si. terkait penataan pupuk ke depan yang lebih baik untuk mewujudkan target Kementerian Pertanian yaitu swasembada pangan. Disampaikan beberapa poin permasalahan yang harus diselesaikan terkait penataan pupuk bersubsidi baik regulasi serta praktek kecurangan serta pendampingan penyuluh yang sangat berperan penting dalam pendampingan penyusunan RDKK serta pengawalan pendistibusian pupuk di tingkat petani. Terkait penyusunan RDKK 2026 dibuka peluang seluas luasnya bagi kebutuhan petani sesuai dengan persyaratan yaitu tergabung dalam kelompok tani, dimana luasannya maksimal 2 ha. Dimana petani yang dimaksud sesuai dengan 10 komoditas baik itu petani penggarap, pemilik lahan, kelompok tani kehutanan yang terdaftar di Simluhtan Dinas Pertanian serta tidak menutup kemungkinan bagi ASN, TNI, Polri yang sudah tergabung kelompok tani. Permasalahan yang terjadi dari alokasi secara nasional dari 9,55 juta ton baru terserap 62,06%. Serapan ini belum bergerak dan agar Dinas Kab/Kota mendampingi penebusan petani terutama pada puncak musim tanam di bulan Oktober-November. Faktor rendahnya serapan diduga pada waktu penginputan dilakukan tidak dilakukan verifikasi dan validasi terkait musim tanam seperti petani yang mengajukan sampai dengan 3 MT namun sebenarnya hanya 1 MT sehingga tidak dilakukan penebusan, dengan demikian perencanaan di tahun 2026 agar betul betul didampingi dengan baik. Selain itu didapatkan petani yang berturut-turut masih terdaftar di RDKK sampai dengan 3 tahun tidak pernah melakukan penebusan, di tahun 2026 tidak diberikan untuk mendaftar di RDKK. Dari arahan dari Bapak Menteri Pertanian jika ada kios yang melakukan penyelewengan seperti menaikkan harga eceran tertinggi (HET) agar dilaporkan ke KP3 dan Kios akan ditutup. Terkait realokasi pupuk bersubsidi bisa dilaksanakan ketika 70% serapan pupuk tercapai, Untuk antar kecamatan bisa dilaksanakan SK realokasi oleh Kepala Dinas Kabupaten dengan waktu penyusunan 1 x 24 jam. Apabila alokasi di kabupaten kurang bisa dilaksanakan dengan mengajukan ke Provinsi untuk realokasi antar Kabupaten oleh Kepala Dinas Provinsi dengan waktu penyusunan 3 X 24 jam. Sedangkan apabila alokasi di provinsi kurang bisa dilaksanakan dengan mengajukan ke Pusat untuk realokasi antar Provinsi oleh Kementerian Pertanian dengan waktu penyusunan 5 X 24 jam.

Penyusunan SK Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 oleh Kementerian Pertanian akan ditutup pada 23 Desember 2025 dimana untuk data eRDKK susdah terupload di akhir November.

3. Acara ditutup dengan ramah tamah serta penghargaan kepada Provinsi untuk penebusan pupuk tertinggi.